Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Warga Kota Salatiga Jateng Jadi Korban Pembobolan ATM, Uang Rp 750 Juta Lenyap

Ari pertama kali menyadarinya ketika ia tidak bisa mengakses aplikasi perbankan miliknya. Ia pun mengecek masalah tersebut ke pihak bank.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Jateng/Reza Gustav Pradana
PELAKU PEMBOBOLAN ATM - Tiga pelaku pembobolan ATM warga Kota Salatiga, Jawa Tengah. Mereka mengganti ATM korban secara ilegal di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan. 

"Bahkan sistem mesin digital bank dapat membaca KTP palsu tersebut,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, Kamis (25/9/2025).

Upaya pergantian ATM sempat mengalami kendala karena sidik jari pelaku tidak sesuai.

Namun dengan dokumen palsu yang telah disiapkan, mereka mampu meyakinkan pihak bank dan membawa pulang kartu ATM baru atas nama korban.

dsuidnsfkjduigfnbjgfgh
PELAKU PEMBOBOLAN ATM - Tiga pelaku pembobolan ATM warga Kota Salatiga, Jawa Tengah. Mereka mengganti ATM korban secara ilegal di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Setelah mendapatkan kartu tersebut, para pelaku langsung melakukan serangkaian transaksi penarikan dan pemindahan dana ke berbagai rekening. 

Uang milik korban pun raib dalam waktu singkat.

Penangkapan 3 Pelaku

Dari penyelidikan Satreskrim Polres Salatiga, hasil pelacakan mengarah ke Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. 

Dengan dukungan TIm Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), tiga pelaku ditangkap.

Ketiganya adalah Muhammad Ansyar (37), Agussalim (33), dan Sunarti (36).

Seluruhnya berasal dari Sidenreng Rappang.

Mereka diduga terlibat dalam sindikat kejahatan perbankan yang memanfaatkan data pribadi untuk menguras rekening orang lain.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, handphone, motor, dan barang mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Dijerat Pasal Berlapis

AKBP Veronica menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 tentang penipuan. 

Baca juga: Akhirnya Terungkap Oknum TNI yang Aniaya Karyawan Artis Zaskia Adya Mecca, Pelaku Telah Ditahan

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 82 Kurikulum Merdeka: B. Listen and Answer

Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan digital tilak mengenal batas wilayah."

"Kami serius menangani kasus seperti ini dan akan terus berkoordinasi lintas daerah untuk membongkar jaringan kejahatan serupa,” tegas Kapolres.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved