Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ASN

Jawaban Lengkap Soal Isu Kenaikan Gaji ASN 2025, Mulai Menkeu Hingga KSP Buka Suara

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa direalisasikan.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa/HO
GAJI - Ilustrasi uang. Jawaban soal isu kenaikan gaji ASN 2025. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hingga kini belum ada pembahasan mengenai rencana kenaikan gaji ASN sebagaimana yang termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2024), dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan itu, Purbaya sempat melontarkan candaan soal wacana kenaikan gaji.

Ia menyebut hal tersebut menarik karena dirinya juga termasuk pihak yang akan menerima kenaikan gaji jika kebijakan tersebut terealisasi.

Meski demikian, ia menegaskan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah perhitungan detail terkait rencana kenaikan gaji selesai dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

“Nanti kami kasih tahu,” kata dia.

Adapun Perpres 79/2025 memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Regulasi yang diundangkan pada 30 Juni 2025 itu digunakan sebagai instrumen pengendalian pembangunan nasional oleh Bappenas, acuan revisi rencana kerja kementerian/lembaga, sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun maupun menyesuaikan dokumen pembangunan daerah.

Penjelasan KemenpanRB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merespons kabar mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai kebijakan tersebut.

"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengonfirmasi adanya kenaikan gaji guru, dosen, tenaga penyuluh, dan prajurit TNI-Polri lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, dan Polri.

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved