Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Listrik

Ini Rincian Tarif Listrik untuk 15-21 September 2025 Bagi Semua Pelanggan PLN

Simak berikut ini rincian tarif listrik untuk 15-21 September 2025 bagi semua pelanggan PLN.

Editor: Glendi Manengal
Tribun Manado/Fernando Lumowa
TARIF LISTRIK: Foto ilustrasi pengisian token listrik. Berikut rincian tarif listrik untuk 15-21 September 2025 bagi semua pelangggan PLN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini rincian tarif listrik untuk 15-21 September 2025 bagi semua pelanggan PLN.

Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 7 Tahun 2025 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero). Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) bagi 13 golongan tarif.

Tariff Adjustment dilaksanakan setiap bulan. Hal ini dipengaruhi oleh tiga indikator, yakni nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi. 13 dari 37 golongan tarif listrik yang disediakan PLN mengalami tariff adjustment.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2025.

Tarif listrik selama periode tersebut tidak mengalami penyesuaian sehingga masih sama dengan triwulan II (April-Juni 2025).

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, tarif listrik tidak berubah untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Dengan begitu, mereka dapat menjalankan aktivitas tanpa mengkhawatirkan fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/6/2025).

Lalu, berapa tarif listrik pada 15-21 September 2025 untuk semua pelanggan PLN? Simak rincian lengkapnya berikut ini.

 

Tarif listrik 15-21 September 2025 untuk semua pelanggan PLN

Untuk diketahui, penetapan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Ada beberapa perubahan realisasi parameter ekonomi makro yang dipakai untuk menetapkan tarif listrik non-subsidi, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Selain pelanggan non-subsidi, Kementerian ESDM juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dilansir dari laman resmi PLN dan Antara, Rabu (4/12/2024), inilah tarif listrik 15-21 September 2025:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved