Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Listrik

Daftar Terbaru Tarif Listrik PLN Berlaku Oktober-Desember 2025, Subsidi dan Nonsubsidi

Pengumuman mengenai tarif listrik PLN terbaru ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno di Jakarta, Rabu (24/9).

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
LISTRIK: Ilustrasi pengisian token listrik. Berikut daftar terbaru tarif listrik. 

Penerapan Tarif Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 lalu bagi pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3).

Sementara golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.

Pihaknya menegaskan, meski tarif listrik bulan depan hingga akhir tahun tetap, namun pemerintah akan terus mengupayakan peningkatan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan.

Pemerintah bekerja sama dengan PT PLN (Persero) akan memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.

Rincian Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru untuk Bulan Oktober - Desember 2025

Rumah Tangga Non-Subsidi

R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Pelanggan Sosial (Subsidi)

S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Rumah Tangga Subsidi

R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Penetapan tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya.

Perbedaannya, pelanggan prabayar membeli token atau pulsa listrik untuk dimasukkan ke meteran, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved