Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Kacab Bank

Akhirnya Terungkap Pemilik Rekening Dormant Dibobol Dwi Hartono Cs, Rp 204 M Dipindah dalam 17 Menit

Sosok pemilik rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang dibobol sindikat Dwi Hartono Cs akhirnya terungkap. 

|
Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Kompas.com
PEMBOBOL - Dwi Hartono si motivator yang tak hanya terlibat penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah Mohamad Ilham Pradipta. Ia juga terlibat pembobolan rekening dormant Rp 204 miliar. 

“Para eksekutor, termasuk mantan teller bank, melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System. Dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi yang hanya berlangsung 17 menit,” ungkap Helfi.

Pihak bank mendeteksi adanya transaksi mencurigakan lalu melaporkannya ke Bareskrim Polri.

“Atas adanya laporan tersebut, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan kami di PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut,” kata Helfi.

Dari proses penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka. 

“Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias Ken serta DH (Dwi Hartono) sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman,” kata Helfi.

“(Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” imbuh dia.

Peran Ganda Dwi Hartono dan C alias Ken

Dalam jaringan pembobolan rekening, Candy alias C alias Ken berperan sebagai mastermind.

Ia mengklaim kelompoknya merupakan bagian dari Satuan Tugas Perampasan Aset untuk menipu korban.

Sementara itu, Dwi Hartono bertugas membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang dibekukan.

“Sejak awal Juni 2025, sindikat ini melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant,” ungkap Helfi.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan tujuh tersangka lain dengan peran berlapis:

AP (50), kepala cabang pembantu bank, memberi akses ke aplikasi core banking system.

GRH (43), consumer relations manager, jadi penghubung antara sindikat dan pihak internal bank.

DR (44), konsultan hukum, merancang strategi eksekusi sekaligus memberi perlindungan.

NAT (36), mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal dan transfer dana ke rekening penampungan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved