Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Ditarik BPOM

Daftar 15 Produk Obat Bahan Alam Mengandung BKO yang Ditarik BPOM dari Peredaran

BPOM RI mengungkap temuan baru berupa 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung BKO hasil pengawasan per April 2025.

|
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Dok. standar-otskk.pom.go.id/laman resmi BPOM (tangkap layar lampiran)
PRODUK ILEGAL - Produk-produk yang ditarik BPOM RI hasil pengawasan per April 2025. Sebanyak 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti Kopi Badak, Kopi Goee, Bintang Dua Mustika Dewa hingga Pinang Muda. 

Nomor Izin Edar (NIE): TR 062 262 321 

Nama dan Alamat Produsen/Importir: IP FARMA

Keterangan: Produk mengandung BKO deksametason dan sibutramin - NIE fiktif/produk ilegal

7. Pinang Muda

Nomor Izin Edar (NIE): TR 993233181

Nama dan Alamat Produsen/Importir: PJ Pinang Perkasa

Keterangan: Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - NIE fiktif/produk ilegal

8. Kopi Badak

Nomor Izin Edar (NIE): TR no. 127009121

Nama dan Alamat Produsen/Importir: PJ Dewa Grup Indonesia

Keterangan: Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - NIE fiktif/produk ilegal.

9. BMSW Strong Coffee

Nomor Izin Edar (NIE): -

Nama dan Alamat Produsen/Importir: -

Keterangan: Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - Produk ilegal

10. Kopi Goee 

Nomor Izin Edar (NIE): TR 990761110

Nama dan Alamat Produsen/Importir: PJ MH Jaya Indonesia

Keterangan: Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - NIE fiktif/produk ilegal

11. Kopi Joss Super Jantan

Nomor Izin Edar (NIE): TR 187981223

Nama dan Alamat Produsen/Importir: PJ Bintang Jaya

Keterangan: Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - NIE fiktif/produk ilegal

12. Chang San

Nomor Izin Edar (NIE): TL 053147558

Nama dan Alamat Produsen/Importir: PJ Akar Mujarab - Indonesia

Keterangan:  Produk mengandung BKO parasetamol, sildenafil sitrat dan tadalafil - NIE fiktif/produk ilegal

13. Bio Shafa

Nomor Izin Edar (NIE): TR 213484331 

Nama dan Alamat Produsen/Importir: CV GP Mandiri

Keterangan: Produk mengandung BKO deksametason - NIE produk dibatalkan

14. Pastop

Nomor Izin Edar (NIE): TR 222071671 

Nama dan Alamat Produsen/Importir: UD PJ Jaya Kusuma

Keterangan: Produk mengandung BKO parasetamol dan sildenafil - NIE produk dibatalkan

15. Vitgo Max

Nomor Izin Edar (NIE): TR 173200961

Nama dan Alamat Produsen/Importir: UD PJ Jaya Kusuma

Keterangan: Produk mengandung BKO parasetamol dan sildenafil - NIE produk dibatalkan

Baca juga: Daftar 4 Produk Kopi yang Ditarik BPOM karena Mengandung BKO

Imbauan BPOM kepada Masyarakat

Taruna Ikrar menegaskan BPOM akan terus menjalankan pengawasan ketat dan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Untuk pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, BPOM tidak akan ragu mengenakan sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Taruna Ikrar juga mengingatkan masyarakat bahwa konsumsi produk-produk mengandung BKO, khususnya yang diklaim dapat meningkatkan stamina atau meredakan pegal linu secara instan, dapat menimbulkan dampak kesehatan yang sangat serius.

Efek samping yang mungkin terjadi antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, gangguan hormon, gangguan pertumbuhan, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, kerusakan hati, bahkan kematian jika digunakan dalam dosis tinggi atau dalam jangka panjang.

Selain temuan dari dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan di luar negeri, yakni Singapura dan Thailand, yang mendapati 2 produk mengandung BKO.

Kedua produk ini tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia. 

Informasi selengkapnya terkait produk yang dimaksud tercantum dalam "Lampiran 2" laman standar-otskk.pom.go.id.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi, BPOM terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk OBA maupun suplemen kesehatan. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif. 

Maka dengan itu, masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli/dikonsumsi melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/, aplikasi BPOM Mobile, atau melalui menu siaran pers/penjelasan publik yang disediakan BPOM di https://www.pom.go.id/.

BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap produk dengan klaim berlebihan seperti “peningkatan stamina instan” atau “meredakan pegal linu dalam sekejap”, karena produk semacam itu berisiko tinggi mengandung BKO.

Masyarakat disarankan hanya membeli produk dari sumber tepercaya, baik secara daring maupun langsung, dan senantiasa mencermati informasi produk pada kemasan atau materi promosi.

BPOM mengingatkan untuk tidak menggunakan produk-produk yang tertera dalam daftar di atas dan "Lampiran 2" siaran pers BPOM 3 Juni 2025, maupun yang telah diumumkan sebelumnya melalui public warning resmi BPOM.

Sebagai langkah perlindungan diri yang sederhana namun efektif, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk OBA maupun suplemen kesehatan.

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi yang tertera pada label, periksa keabsahan izin edar, dan pastikan produk belum melewati masa kedaluwarsa. 

Apabila menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, kanal media sosial resmi BPOM, atau kantor BPOM terdekat di seluruh Indonesia. (TribunManado.co.id/standar-otskk.pom.go.id)

-

Baca juga: Daftar 4 Produk Madu dan Jamu Herbal Mengandung BKO yang Ditarik BPOM RI

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved