Breaking News
Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Ditarik BPOM

Daftar 15 Produk Obat Bahan Alam Mengandung BKO yang Ditarik BPOM dari Peredaran

BPOM RI mengungkap temuan baru berupa 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung BKO hasil pengawasan per April 2025.

|
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Dok. standar-otskk.pom.go.id/laman resmi BPOM (tangkap layar lampiran)
PRODUK ILEGAL - Produk-produk yang ditarik BPOM RI hasil pengawasan per April 2025. Sebanyak 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti Kopi Badak, Kopi Goee, Bintang Dua Mustika Dewa hingga Pinang Muda. 

BPOM melalui jaringan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat dalam peredaran produk bermasalah tersebut.

Ini menjadi manuver BPOM untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan produk, perintah penarikan dari pasaran dan pemusnahan.

Sanksi administratif juga telah dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin edar produk.

Sejalan dengan perkembangan tren belanja daring, BPOM juga secara konsisten memperluas pengawasan ke berbagai platform digital seperti situs, media sosial dan e-commerce.

“Langkah ini bertujuan untuk menelusuri dan mencegah peredaran produk OBA dan suplemen kesehatan yang tidak terdaftar atau mengandung BKO yang diedarkan secara daring,” tegas Taruna Ikrar.

Kepala BPOM kembali menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan keamanan dan mutu produk yang mereka produksi dan edarkan.

“Pengawasan obat dan makanan akan berjalan optimal melalui kolaborasi antara pelaku usaha yang bertanggung jawab, penguatan peran pemerintah dan partisipasi aktif dari masyarakat,” ujarnya.

Berikut daftar 15 produk OBA yang mengandung BKO hasil pengawasan BPOM per April 2025: 

1. Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli

Nomor Izin Edar (NIE): IKOT. No.: P2T.116/03.10/VIII/ 2010

Nama dan Alamat Produsen/Importir: CV Prima SentosoJawa Timur - Indonesia

Keterangan:  Produk mengandung BKO fenilbutazon - Produk ilegal

2. Godong Kates

Nomor Izin Edar (NIE): TI 093332534

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved