Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Ditarik BPOM

Daftar 4 Produk Madu dan Jamu Herbal Mengandung BKO yang Ditarik BPOM RI

Ada 4 produk/brand madu dan jamu herbal yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI. Madu Tahan Lama hingga Madu Ginseng Siberia.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Meta AI/WhatsApp
MADU JAMU - Gambar ilustrasi madu dan jamu. Ada 4 produk/brand madu dan jamu herbal yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI. Madu Tahan Lama hingga Madu Ginseng Siberia. 

Kandungan BKO: Sibutramin.

15. New Benpasti

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat

Baca juga: BPOM Umumkan 34 Kosmetik Berbahaya Ditarik dari Pasaran Ini Daftarnya

Produk Herbal Harus tanpa BKO

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, obat-obatan herbal tersebut mengandung beberapa jenis BKO, termasuk sildenafil, parasetamol dan sibutramin.

Taruna menjelaskan, BKO tidak boleh digunakan dalam produk herbal, karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis.

“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter,” ujar Taruna melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (23/9/2025).

“Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” jelasnya.

BPOM mengecam keras praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Tindakan mencampurkan BKO ke dalam OBA demi meningkatkan efektivitas tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang tidak hanya berbahaya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk berbasis bahan alam.

Menurut BPOM, banyak konsumen mengira mereka mengonsumsi produk berbahan alam, padahal mengandung bahan kimia yang dapat memberikan dampak serius bagi tubuh.

“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan,” tutur Taruna.

“BPOM tidak akan menolerir pelanggaran semacam ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya,” imbuhnya.

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk OBA, terutama yang dijual melalui platform online.

Masyarakat diimbau untuk membeli produk dari sumber yang tepercaya serta selalu memeriksa informasi dan legalitas produk, termasuk nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan.

Keaslian izin edar produk OBA dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan maupun promosi yang tidak masuk akal. (*)

-

Baca juga: Daftar 21 Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

*Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kompas.com dengan tautan: https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/23/163000665/bpom-tarik-19-produk-herbal-ilegal-karena-mengandung-bko-ini-daftarnya?page=all#page2

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved