Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Ditarik BPOM

Daftar 4 Produk Madu dan Jamu Herbal Mengandung BKO yang Ditarik BPOM RI

Ada 4 produk/brand madu dan jamu herbal yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI. Madu Tahan Lama hingga Madu Ginseng Siberia.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Meta AI/WhatsApp
MADU JAMU - Gambar ilustrasi madu dan jamu. Ada 4 produk/brand madu dan jamu herbal yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI. Madu Tahan Lama hingga Madu Ginseng Siberia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat produk/brand madu dan jamu herbal telah ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Keempat jenis produk madu dan jamu ini mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Bahan Kimia Obat adalah zat kimia yang sengaja ditambahkan ke dalam obat herbal, seperti minuman tradisional dengan tujuan untuk memperkuat efek pengobatannya.

Efek penambahan BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius, seperti kerusakan organ, gangguan fungsi tubuh hingga kematian. 

Penarikan 4 jenis brand madu dan jamu ini merupakan hasil pengawasan selama Agustus 2025 dan telah dimusnahkan BPOM.

BPOM juga telah melakukan pemblokiran terhadap tautan penjualan produk ilegal secara online di dunia maya ataupun offline di supermarket ataupun warung.

BPOM adalah sebuah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik dan produk kesehatan lainnya di Indonesia untuk memastikan keamanan, kualitas serta mutu produk-produk tersebut.

Berikut daftar 4 produk madu dan jamu herbal yang ditarik BPOM

1. Madu Tahan Lama

Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat

2. Jamu Kuat dan Tahan Lama Kupu-kupu Malam

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat

3. Urat Kuda Ginseng & Sanrego

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat

4. Madu Ginseng Siberia

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat dan tadalafil

Selain 4 jenis produk madu dan jamu di atas, ada 15 produk lainnya yang ditarik BPOM.

Berikut daftarnya:

1. Kopi Macho

Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat

2. Kopi Jantan Gali-gali

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat

3. Kopi Arjuna

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat

4. Kopi Stamina Dewa Jantan

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat

5. Dewa Ranjang Black

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat

6.. Brantas

Kandungan BKO: Deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol.

7.  Urat Kuda

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat

8. Klebun

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat

9.  Xian Ling

Kandungan BKO: Deksametason

10. Jempol Kecetit

Kandungan BKO: Parasetamol

11. Brastomolo Kecetit

Kandungan BKO: Natrium diklofenak dan parasetamol

12. Kapsul Herbal Sari Buah Tin

Kandungan BKO: Betametason

13. Maxman Capsules

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat

14. Slim Fast Super Strong

Kandungan BKO: Sibutramin.

15. New Benpasti

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat

Baca juga: BPOM Umumkan 34 Kosmetik Berbahaya Ditarik dari Pasaran Ini Daftarnya

Produk Herbal Harus tanpa BKO

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, obat-obatan herbal tersebut mengandung beberapa jenis BKO, termasuk sildenafil, parasetamol dan sibutramin.

Taruna menjelaskan, BKO tidak boleh digunakan dalam produk herbal, karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis.

“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter,” ujar Taruna melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (23/9/2025).

“Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” jelasnya.

BPOM mengecam keras praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Tindakan mencampurkan BKO ke dalam OBA demi meningkatkan efektivitas tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang tidak hanya berbahaya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk berbasis bahan alam.

Menurut BPOM, banyak konsumen mengira mereka mengonsumsi produk berbahan alam, padahal mengandung bahan kimia yang dapat memberikan dampak serius bagi tubuh.

“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan,” tutur Taruna.

“BPOM tidak akan menolerir pelanggaran semacam ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya,” imbuhnya.

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk OBA, terutama yang dijual melalui platform online.

Masyarakat diimbau untuk membeli produk dari sumber yang tepercaya serta selalu memeriksa informasi dan legalitas produk, termasuk nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan.

Keaslian izin edar produk OBA dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan maupun promosi yang tidak masuk akal. (*)

-

Baca juga: Daftar 21 Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

*Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kompas.com dengan tautan: https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/23/163000665/bpom-tarik-19-produk-herbal-ilegal-karena-mengandung-bko-ini-daftarnya?page=all#page2

 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved