Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips dan Trik

Cara Mudah Perpanjangan SIM secara Online dari Rumah, Ini Langkah-langkah dan Syaratnya

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, seluruh proses dapat dilakukan secara praktis dari registrasi, pengisian data, hingga pembayaran.

Kolase foto Tribunmanado.co.id/Digitalkorlantas.id
PERPANJANG SIM - Cara perpanjang SIM di luar kota, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, seluruh proses dapat dilakukan secara praktis dari rumah mulai dari registrasi, pengisian data, hingga pembayaran. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Satpas atau gerai layanan kepolisian hanya untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, seluruh proses dapat dilakukan secara praktis dari rumah mulai dari registrasi, pengisian data, hingga pembayaran.

Meski begitu, ada syarat baru yang wajib diperhatikan pada tahun 2025.

Baca juga: Penampilan Bianca Lantang di Upacara HUT ke-61 Sulawesi Utara, Ungkap Beda dengan di Istana Negara

Setiap pemohon perpanjangan SIM kini harus menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini merupakan bagian dari regulasi terbaru yang diterapkan pemerintah untuk memastikan keterpaduan layanan publik dengan jaminan sosial.

Dengan perubahan ini, pengendara diharapkan lebih siap memenuhi persyaratan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Adapun, cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:

  1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan”
  3. Anda akan menerima kode OTP via SMS
  4. Silakan masukkan kode OTP tersebut
  5. Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
  6. Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  7. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

Setelah aplikasi berhasil diunduh dan proses pendaftaran selesai, barulah pemohon bisa melanjutkan pengajuan perpanjangan SIM secara online.

Sebelum itu, pastikan dokumen pendukung sudah disiapkan terlebih dahulu, antara lain e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto dengan latar belakang biru.

Selanjutnya, lakukan juga tes kesehatan melalui situs erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id menggunakan browser pada ponsel Anda.

Selanjutnya, untuk cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:

  1. Bukan aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM
  2. Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  3. Pilih SATPAS penerbit
  4. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan
  5. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman
  6. Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
  7. Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan).
  8. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  9. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Dengan layanan perpanjangan SIM online, proses jadi lebih cepat, mudah, dan bisa dilakukan langsung dari rumah.

Dasar Hukum Syarat Baru SIM 2025

Ketentuan baru ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A).

Yang isinya menyatakan, pemohon SIM perlu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved