Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Remaja Bunuh Pacar

Cemburu Buta, Seorang Remaja Nekat Cekik Kekasihnya hingga Tewas Gara-gara Foto dengan Pria Lain

Pelaku diketahui seorang remaja berinisial FF (16) ditangkap polisi setelah membunuh kekasihnya

Editor: Glendi Manengal
Meta AI
CEMBURU BERUJUNG PEMBUNUHAN - Foto ilustrasi buatan Meta AI, seorang remaja berinisial FF (16) ditangkap polisi setelah membunuh kekasihnya, seorang mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial IM (23), di Ciracas, Jakarta Timur. Aksi nekat itu terjadi lantaran pelaku cemburu setelah melihat foto korban bersama pria lain. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Terjadi kasus pembunuhan di Ciracas, Jakarta Timur.

Jarak lokasi kejadian 21 km dari Jakarta Pusat.

Waktu tempuh 42 menit dengan menggunakan kendaraan bermotor lewat Jl. Tol Jagorawi.

Korban pembunuhan merupakan seorang mahasiswi.

Yang ternyata korban tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri.

Pelaku diketahui seorang remaja berinisial FF (16) ditangkap polisi setelah membunuh kekasihnya, mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial IM (23).

Aksi nekat itu terjadi lantaran pelaku cemburu setelah melihat foto korban bersama pria lain.

"Kejadiannya saat ABH (anak berhadapan dengan hukum) dan korban berbincang-bincang sambil mengecek HP korban lalu didapati foto korban bersama pria lain yang tidak dikenal dan terjadi adu mulut percekcokan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025).

Menurut Teta, cekcok itu membuat pelaku semakin tersulut emosi. 

Saat korban berteriak minta tolong, pelaku justru memaki dan mencekik leher korban hingga tak berdaya.

"ABH menutup mulut dan mencekik batang leher korban dari depan atau belakang lalu bergeser mencekik dagu korban menggunakan tangan ABH yang menyebabkan korban menjadi terkapar lemas," ucapnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, celana, hingga bantal yang terdapat bercak darah. 

FF disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menegaskan pembunuhan itu dilakukan secara spontan.

Meski masih di bawah umur, polisi memastikan tidak akan melakukan diversi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved