Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Kabar BSU Rp 900.000 Cair September 2025, Ini Kata Kemnaker

Sebagai informasi, BSU merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Kemnaker.go.id
BSU - Info terbaru Bantuan Subsidi Upah atau BSU. Belakangan media sosial TikTok ramai dengan unggahan yang menyebutkan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair pada September 2025. Kabar BSU Rp 900.000 Cair September 2025, Ini Kata Kemnaker 

Erfan memastikan, sebagai mitra penyedia data sejak akhir Juli lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan seluruh data peserta yang eligible mendapatkan BSU sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar di sosial media tersebut adalah tidak benar," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/9/2025).

Tidak ada pencairan BSU 2025 pada September

Senada, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga memastikan, kabar BSU 2025 cair lagi pada September adalah hoaks.

“(Pencairan BSU September 2025) tidak ada lagi," kata Indah, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

Dia menyampaikan, pencairan BSu 2025 dijadwalkan pada periode Juni dan Juli 2025.

Apabila ada beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan BSU pada Agustus 2025, itu adalah karena adanya kendala teknis sehingga penyalurannya terlambat.

Untuk diketahui, BSU 2025 adalah bagian dari stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian triwulan II 2025.

BSU diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah Rp 3,5 juta per bulan.

Program ini diprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Syarat Penerima BSU 2025

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu

- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing

- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT BBM pada periode yang sama

- Bekerja di sektor formal dengan bukti kepesertaan aktif di perusahaan/perusahaan jasa

Kriteria tersebut bisa berubah jika BSU dilanjutkan pada kuartal III atau IV tahun 2025, tergantung kebijakan pemerintah terbaru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved