Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

BSU Dikabarkan Cair Lagi pada September 2025, Ini Informasinya Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU dijadwalkan hanya untuk periode Juni dan Juli 2025. 

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Kompas.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - BSU Dikabarkan Cair Lagi pada September 2025, Ini Informasinya Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima. Belakangan ini beredar kabar bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan kembali dicairkan pada bulan September bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. 

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu

- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing

- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT BBM pada periode yang sama

- Bekerja di sektor formal dengan bukti kepesertaan aktif di perusahaan/perusahaan jasa

Kriteria tersebut bisa berubah jika BSU dilanjutkan pada kuartal III atau IV tahun 2025, tergantung kebijakan pemerintah terbaru.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Meski begitu, pekerja tetap bisa mengecek status penerimaan BSU melalui tiga kanal resmi.

1. Pertama, melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi, kemudian sistem akan menampilkan status penerimaan. 

2. Kedua, melalui aplikasi Pospay, dengan cara login, memilih menu bantuan pemerintah, lalu memasukkan NIK untuk melihat status. 

3. Ketiga, melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan, lalu masuk ke menu bantuan pemerintah untuk mengecek status BSU.

Arti Notifikasi Status BSU 2025

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, ada lima jenis notifikasi yang muncul saat mengecek BSU, yakni sebagai berikut:

1. Pertama, notifikasi bahwa NIK memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU, yang artinya data sudah diverifikasi namun masih menunggu penetapan. 

2. Kedua, notifikasi bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch tertentu, dan dana sedang diproses penyalurannya oleh bank atau PT Pos Indonesia. 

3. Ketiga, notifikasi bahwa penerima berhak mendapatkan BSU tetapi rekeningnya bermasalah, sehingga dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. 

4. Keempat, notifikasi bahwa dana sudah tersalurkan ke rekening bank yang terdaftar. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved