Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SNBP

Aturan Lengkap Terbaru Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Berlaku 2026

Ketentuan terbaru dalam pelaksanaan SNBP 2026 adalah siswa harus mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). 

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Istimewa
SNBP: Ilustrasi SNBP. Aturan baru SNBP 2026 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 akan mengalami perubahan.

SNBP adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, sebuah jalur penerimaan mahasiswa baru ke perguruan tinggi negeri (PTN) yang menilai prestasi akademik (nilai rapor) dan non-akademik siswa tanpa melalui tes tertulis.

Jalur ini menggantikan SNMPTN dan berfokus pada nilai rapor, portofolio akademik, serta prestasi lain yang dimiliki siswa. 

Baca juga: Aturan Baru Mata Pelajaran Pendukung Program Studi SNBP, Sudah Ada Kepmendikdasmen

Perubahan ketentuan tersebut diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Ada beberapa hal yang berubah, satu di antaranya soal siswa harus memiliki nilai tes kemampuan akademik atau TKA.

TKA adalah singkatan dari Tes Kemampuan Akademik (TKA), yaitu sebuah tes yang dirancang untuk mengukur dan menilai kemampuan dasar akademik peserta didik, seperti berpikir, berhitung, dan pemahaman pelajaran.

TKA juga berfungsi sebagai alat untuk mengukur penguasaan konsep inti dan kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS), serta untuk menghasilkan laporan capaian akademik yang terstandar. 

Ketentuan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, dalam Konferensi Pers Peluncuran SNPMB Tahun 2026 via Youtube SNPMB ID pada Selasa (16/9/2025). 

SNBP adalah seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri menggunakan rapor dan prestasi akademik dan nonakademik siswa. 

Jalur ini dibuka untuk siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul. 

Sama seperti tahun sebelumnya, biaya SNBP ditanggung pemerintah atau gratis.

Sekolah yang ingin mengikutsertakan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan nilai rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Ketentuan Baru SNBP 2026

Ketentuan terbaru dalam pelaksanaan SNBP 2026 adalah siswa harus mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). 

TKA diadakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved