Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Kacab Bank

Akhirnya Terungkap Ternyata Ada 2 Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Tersangka penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu bank BUMN muncul nama baru.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Kompas.com/Tribunnews
PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN - Kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37). 15 orang sudah ditangkap, terungkap ada 2 oknum aparat TNI juga terlibat dalam kasus ini. 

Sehari sebelumnya, Rabu (20/8/2025), rekaman CCTV di area parkir Lotte Grosir Pasar Rebo menunjukkan detik-detik penculikan.

Ia ditarik paksa dan mobil pelaku segera melaju meninggalkan lokasi.

Peran Kopda FH: Penghubung, Perencana, Penerima Uang

Kopda FH disebut bertugas mencari orang untuk melakukan aksi penculikan terhadap Ilham.

Ia menghubungi EW alias Eras, yang kemudian merekrut rekan-rekannya untuk menjalankan operasi lapangan.

Pertemuan awal terjadi di kantin kawasan Cijantung, Selasa (19/8/2025).

Kopda FH menawarkan pekerjaan kepada Eras: menculik paksa korban.

Rencana eksekusi dibahas kembali di Kafe Kungkung, Cempaka Putih, Rabu pagi (20/8/2025).

Kopda FH menerima informasi keberadaan korban dari tim pengintai, lalu memerintahkan Eras dan tim bergerak ke Lotte Grosir Pasar Rebo.

Korban dijemput paksa pukul 16.00 WIB dan diserahkan kepada oknum aparat lain di Kemayoran sekitar pukul 18.55 WIB.

Imbalan Rp 45 Juta dan Jalur Penyerahan

Setelah korban diserahkan, Kopda FH disebut memberikan uang tunai sebesar Rp 45 juta kepada Eras sebagai imbalan atas pekerjaan tersebut.

Penyerahan dilakukan di kawasan Arcici Sport Center, Cempaka Putih Barat.

Awalnya, korban akan diserahkan di Fatmawati, namun Kopda FH mengarahkan ke Tanjung Priok.

Eras menolak dan memilih Kemayoran sebagai lokasi akhir.

Korban Tewas, Eras Syok

Eras baru mengetahui korban meninggal setelah polisi menunjukkan foto jenazah Ilham.

“Eras sangat syok mendengar korban meninggal,” kata kuasa hukumnya, Adrianus Agal.

Eras kini mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke LPSK untuk mengungkap fakta peristiwa sebenarnya.

Proses Hukum Militer

Kopda FH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berkas penyelidikan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

“Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Freddy.

Artikel telah tayang di Tribunnews/Warta Kota/Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved