Gaji PPPK
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Pulau Sulawesi, Sulut Tertinggi, Sulteng Terendah
Besaran gaji/UMP PPPK lulusan SMA tahun 2025 di provinsi-provinsi yang berada di Pulau Sulawesi. Sulut tertinggi dan Sulteng terendah.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan skema jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.
Ketentuan mengenai PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Program PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.
Masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan dengan kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel per hari dibanding dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama delapan jam per hari.
Di mana pegawai penuh waktu bekerja rata-rata 8 jam per hari, maka pegawai paruh waktu pada umumnya hanya menghabiskan sekitar 4 jam.
Jenis PPPK ini tetap bisa berpeluang menjadi PPPK penuh waktu dengan bgantung pada ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.

Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.
Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.
Golongan PPPK paruh waktu terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V.
Meski jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Gaji yang diberikan sendiri akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Perihal gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA pun menjadi sorotan.
Kisaran besaran gaji/UMP PPPK lulusan SMA tahun 2025 di provinsi-provinsi yang berada di Pulau Sulawesi sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Ini sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu kategori ini.
Berikut daftarnya berdasarkan urutan tertinggi - terendah:
Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
Gorontalo: Rp 3.200.000
Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000
Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
Gaji PPPK Paruh Waktu di Pulau Jawa
Berikut rincian kisaran gaji PPPK paruh waktu di Pulau Jawa.
DKI Jakarta: Rp 5.300.000
Banten: Rp 2.900.000
Jawa Barat: Rp 2.190.000
Jawa Tengah: Rp 2.160.000
Yogyakarta: Rp 2.260.000
Jawa Timur: Rp 2.300.000
Melihat besarannya, gaji PPPK paruh waktu di sejumlah provinsi yang berada di Pulau Jawa, dominan hanya pada kisaran dua juta rupiah lebih.
Hanya wilayah DKI Jakarta yang berada di angka tertinggi, yaitu lima juta sekian.
Dibandingkan dengan di Pulau Sulawesi, dominan pada angka tiga juta rupiah lebih.
Dari total enam provinsi di Pulau Sulawesi, hanya Sulawesi Tengah yang berada di bawah angka tiga juta rupiah.
Adapun, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi yang tertinggi.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK 2025 Sesuai Perpres, Beda Berdasarkan Golongan
-
Artikel ini disadur dari TribunPriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.