Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK

Besaran Gaji PPPK 2025 Sesuai Perpres, Beda Berdasarkan Golongan

Perlu diketahui PPPK yang baru lulus tahun ini memiliki rincian gaji yang berbeda-beda tergantung jenis golongannya.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
PPPK - Ilustrasi PPPK Boltim. Segini gaji PPPK 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah selang 2024 sudah dua kali melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahap satu sudah mendapatkan SK.

Sedangkan tahap 2 baru menerima pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer yang Tak Lolos Seleksi 2024

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi berhak melanjutkan ke tahap pengusulan NI PPPK.

Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk gaji mereka.

bahkan rincian besaran gaji yang akan mereka terima sudah ada.

Perlu diketahui PPPK yang baru lulus tahun ini memiliki rincian gaji yang berbeda-beda tergantung jenis golongannya.

Aturan mengenai pemberian gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 11 tahun 2024.

Rincian Gaji PPPK Tiap Golongan Dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, berikut rincian gaji PPPK tiap golongan.

Golongan 1: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
Golongan 2: Rp 2.116.500-Rp 3.071.200
Golongan 3: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan 4: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan 5: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan 6: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan 7: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Golongan 8: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan 9: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan 10: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Golongan 11: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan 12: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan 13: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan 14: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan 15: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan 16: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan 17: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Berdasarkan penjelasan dari BKN sebelumnya terhitung 863.993 peserta yang memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi mengikuti tahap seleksi kompetensi berbasis CAT yang digelar pada 16 Mei 2025 lalu, dimana materi seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Pada seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024, kriteria pelamar yang ikut seleksi adalah tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal 2 tahun terakhir dan lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Selain kriteria umum, Panselnas juga menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK Tahap II, yakni pelamar yang yang sebelumnya dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, Pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024 dan pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.

Pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap 2 dengan urutan prioritas pengisian formasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved