Agama di KTP
Soal Kolom Agama di KTP, Ini Daerah yang Warganya Ubah Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Kini banyak yang mengubah kolom agama di KTP sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Pelayanan perubahan kolom agama di TKP ini dalam rangka memenuhi hak warga," ungkapnya.
Gatut menyebut, perubahan kolom agama ini bisa terjadi setelah terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.
Selain putusan MK, juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan.
"Pelayanan perubahan kolom agama penganut kepercayaan akan terus dilakukan karena hak. Terlebih lagi ada putusan MK," jelasnya.
Gatut menyampaikan, bagi penganut kepercayaan yang berniat mengubah kolom agama di KTP harus melengkapi sejumlah persyaratan.
Persyaratan itu antara lain dokumen KK, KTP, dan surat pernyataan dari Pemuka Kepercayaan/Organisasi Kepercayaan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) sebagai Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Pengisian formulir juga harus dipenuhi. Warga bisa mengurusnya lewat daring dan langsung datang ke kantor Dispendukcapil," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com/Surya.co.id /TribunJatim.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Akhirnya Terungkap Kronologi 79 Mahasiswa UKIT Diduga Keracunan, Ternyata Semua Berawal dari Hal Ini |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Menu Apa Saja yang Dimakan Mahasiswa UKIT Tomohon hingga Diduga Alami Keracunan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Penyebab Kecelakaan di Boltim, Biaya Asrama-Makan Mahasiswa UKIT |
![]() |
---|
Info BMKG Cuaca Manado Sulut Hari Ini Sabtu 13 September 2025 |
![]() |
---|
Info BMKG Cuaca Sulawesi Utara Hari Ini Sabtu 13 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.