Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Agama di KTP

Soal Kolom Agama di KTP, Ini Daerah yang Warganya Ubah Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Kini banyak yang mengubah kolom agama di KTP sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

|
Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
UBAH KTP: Ilustrasi KTP-el, ratusan warga ubah kolom agama di KTP. Berikut daftar daerah yang warganya ubah agama di KTP jadi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

"Kami juga mendorong para penganut kepercayaan penghayat agar tidak ragu untuk mengubah kolom agama, karena mereka sudah diakui secara resmi oleh negara," urainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, perubahan status ini dilakukan secara bertahap sejak tahun 2020 dan tercatat hingga akhir Juli 2025.

"Jadi, memang warga yang melakukan perubahan kolom agama dokumen kependudukan menjadi penghayat kepercayaan berangsur sejak 2020 hingga sekarang," tuturnya saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, perubahan kolom ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang memberikan hak kepada penganut aliran kepercayaan untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan.

"Dengan pencatatan ini, identitas mereka diakui secara legal, selain dari enam agama resmi negara yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu,” terangnya.

Meski demikian, perubahan kolom agama di KTP itu tidak bisa dilakukan sembarangan.

Warga yang ingin mengganti kolom agama di KTP harus tergabung dalam organisasi kepercayaan yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Setelah ada surat keterangan resmi , barulah kami bisa mencantumkan di KTP dan KK," terang dia.

2. Kabupaten Magetan, Jawa Timur

Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan, Noor Endah Fillaili menyebutkan, sebanyak 133 warga telah menuliskan kepercayaan itu pada kolom agama di KTP mereka sejak tahun 2017.

Berdasarkan data Disdukcapil Magetan, kata Endah, tercatat 17 warga (12 laki-laki dan 5 perempuan) resmi mengurus perubahan kolom agama di dokumen identitas kependudukan pada tahun 2017.

Pada tahun 2018, jumlah tersebut meningkat menjadi 19 orang, terdiri dari 14 laki-laki dan 5 perempuan. 

Warga yang menganut kepercayaan tersebut mengalami penurunan menjadi 18 orang, terdiri dari 13 laki-laki dan 5 perempuan pada tahun 2019.

Selanjutnya, tahun 2020 dan 2021, masing-masing tahun sebanyak 16 orang yang mengajukan dengan komposisi sama, yakni 11 laki-laki dan 5 perempuan. 

Berikutnya tahun, 2022 dan 2023 kembali menurun menjadi 15 orang, terdiri dari 10 laki-laki dan 5 perempuan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved