Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Agama di KTP

Soal Kolom Agama di KTP, Ini Daerah yang Warganya Ubah Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Kini banyak yang mengubah kolom agama di KTP sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

|
Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
UBAH KTP: Ilustrasi KTP-el, ratusan warga ubah kolom agama di KTP. Berikut daftar daerah yang warganya ubah agama di KTP jadi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini tengah menjadi perhatian.

Terkait hal tersebut kini banyak yang mengubah kolom agama di KTP sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. 

Diketahui ratusan warga di tiga daerah di Indonesia berbondong-bondong mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mereka mencatatkan diri sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME).

Hal ini terjadi setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.

Keputusan MK itu diambil sebagai hasil uji materi yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat.

Uji materi tersebut utamanya terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.

Berikut adalah 3 daerah yang penduduknya ubah kolom agama di KTP.

1. Kabupaten Gunungkidul, DIY

Sebanyak 233 warga di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat mengubah kolom agama di KTP menjadi penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Chairul Agus Mantara menyebutkan, ada lima paguyuban penganut kepercayaan di wilayahnya yang diakui resmi oleh negara, yakni Palang Putih Nusantara, Sumarah, Mardi Santosa Ning Budi, Pran Soeh, dan Kodrating Pangeran.

Menurut Chairul, penganut kepercayaan tersebut tersebar di 9 Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul, di antaranya adalah Girisubo, Rongkop, Saptosari, Semanu, Wonosari, Playen, Panggang, Karangmojo, dan Gedangsari.

Kapanewon merupakan sebutan khas Yogyakarta untuk "kecamatan" di wilayah kabupaten Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Pihaknya memberikan jaminan kepada penganut kepercayaan tersebut untuk merubah kolom agama di KTP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved