Agama di KTP
Soal Kolom Agama di KTP, Ini Daerah yang Warganya Ubah Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Kini banyak yang mengubah kolom agama di KTP sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini tengah menjadi perhatian.
Terkait hal tersebut kini banyak yang mengubah kolom agama di KTP sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Diketahui ratusan warga di tiga daerah di Indonesia berbondong-bondong mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mereka mencatatkan diri sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME).
Hal ini terjadi setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.
Keputusan MK itu diambil sebagai hasil uji materi yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat.
Uji materi tersebut utamanya terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
Berikut adalah 3 daerah yang penduduknya ubah kolom agama di KTP.
1. Kabupaten Gunungkidul, DIY
Sebanyak 233 warga di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat mengubah kolom agama di KTP menjadi penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Chairul Agus Mantara menyebutkan, ada lima paguyuban penganut kepercayaan di wilayahnya yang diakui resmi oleh negara, yakni Palang Putih Nusantara, Sumarah, Mardi Santosa Ning Budi, Pran Soeh, dan Kodrating Pangeran.
Menurut Chairul, penganut kepercayaan tersebut tersebar di 9 Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul, di antaranya adalah Girisubo, Rongkop, Saptosari, Semanu, Wonosari, Playen, Panggang, Karangmojo, dan Gedangsari.
Kapanewon merupakan sebutan khas Yogyakarta untuk "kecamatan" di wilayah kabupaten Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pihaknya memberikan jaminan kepada penganut kepercayaan tersebut untuk merubah kolom agama di KTP.
"Kami juga mendorong para penganut kepercayaan penghayat agar tidak ragu untuk mengubah kolom agama, karena mereka sudah diakui secara resmi oleh negara," urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, perubahan status ini dilakukan secara bertahap sejak tahun 2020 dan tercatat hingga akhir Juli 2025.
"Jadi, memang warga yang melakukan perubahan kolom agama dokumen kependudukan menjadi penghayat kepercayaan berangsur sejak 2020 hingga sekarang," tuturnya saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, perubahan kolom ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang memberikan hak kepada penganut aliran kepercayaan untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
"Dengan pencatatan ini, identitas mereka diakui secara legal, selain dari enam agama resmi negara yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu,” terangnya.
Meski demikian, perubahan kolom agama di KTP itu tidak bisa dilakukan sembarangan.
Warga yang ingin mengganti kolom agama di KTP harus tergabung dalam organisasi kepercayaan yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Setelah ada surat keterangan resmi , barulah kami bisa mencantumkan di KTP dan KK," terang dia.
2. Kabupaten Magetan, Jawa Timur
Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan, Noor Endah Fillaili menyebutkan, sebanyak 133 warga telah menuliskan kepercayaan itu pada kolom agama di KTP mereka sejak tahun 2017.
Berdasarkan data Disdukcapil Magetan, kata Endah, tercatat 17 warga (12 laki-laki dan 5 perempuan) resmi mengurus perubahan kolom agama di dokumen identitas kependudukan pada tahun 2017.
Pada tahun 2018, jumlah tersebut meningkat menjadi 19 orang, terdiri dari 14 laki-laki dan 5 perempuan.
Warga yang menganut kepercayaan tersebut mengalami penurunan menjadi 18 orang, terdiri dari 13 laki-laki dan 5 perempuan pada tahun 2019.
Selanjutnya, tahun 2020 dan 2021, masing-masing tahun sebanyak 16 orang yang mengajukan dengan komposisi sama, yakni 11 laki-laki dan 5 perempuan.
Berikutnya tahun, 2022 dan 2023 kembali menurun menjadi 15 orang, terdiri dari 10 laki-laki dan 5 perempuan.
Pada semester II tahun 2024, mengalami kenaikan menjadi 17 orang, yakni 12 laki-laki dan 5 perempuan.
“Jika dilihat, secara grafik memang fluktuatif, kendati demikian tetap ada perkembangan. Dari yang semula belum tahu, hingga kini sudah banyak yang sadar,” jelas Endah, dikutip dari Surya.co.id.
Endah menilai, masih banyak masyarakat yang belum menyampaikan pengajuan perubahan kolom agama di KTP meski putusan dari MK telah keluar.
Sehingga, pihaknya melaksanakan sosialisasi melalui media sosial maupun kegiatan langsung di desa-desa.
“Setelah sosialisasi, para penghayat kepercayaan mulai berani memasukkan keyakinannya di kolom agama,” ujar Endah, Sabtu (30/8/2025).
Endah menyebutkan, untuk bisa mengubah kolom agama pada e-KTP menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan YME, warga harus memenuhi syarat tertentu, yakni memiliki sertifikat resmi dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
“Harus ada sertifikat resmi dari MLKI, dan kepercayaannya wajib terdaftar di Dinas Kebudayaan,” tandas Endah.
3. Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
Ratusan warga di Kabupaten Nganjuk juga mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME).
Berdasarkan data tahun 2024 hingga kini, penduduk yang mengubah status agama mayoritas tinggal di Kecamatan Pace, Loceret, dan Tanjunganom.
Menurut Kepala Dispendukcapil Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II 2024, terdapat 124 warga yang terdaftar sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada data kependudukan.
Jumlah tersebut naik menjadi 126 orang pada DKB Semester I 2025 setelah bertambah dua orang.
"Dari jumlah itu, rinciannya, warga penganut kepercayaan terdiri dari 65 laki-laki dan 61 perempuan," katanya, Jumat (12/9/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Gatut mengatakan, warga yang menganut kepercayaan tersebut tersebar di 19 kecamatan di Kota Nganjuk.
Di antaranya adalah 22 warga Kecamatan Pace, 21 warga Kecamatan Loceret, dan 19 warga Kecamatan Tanjunganom.
Perubahan status agama ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak warga.
"Pelayanan perubahan kolom agama di TKP ini dalam rangka memenuhi hak warga," ungkapnya.
Gatut menyebut, perubahan kolom agama ini bisa terjadi setelah terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.
Selain putusan MK, juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan.
"Pelayanan perubahan kolom agama penganut kepercayaan akan terus dilakukan karena hak. Terlebih lagi ada putusan MK," jelasnya.
Gatut menyampaikan, bagi penganut kepercayaan yang berniat mengubah kolom agama di KTP harus melengkapi sejumlah persyaratan.
Persyaratan itu antara lain dokumen KK, KTP, dan surat pernyataan dari Pemuka Kepercayaan/Organisasi Kepercayaan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) sebagai Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Pengisian formulir juga harus dipenuhi. Warga bisa mengurusnya lewat daring dan langsung datang ke kantor Dispendukcapil," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com/Surya.co.id /TribunJatim.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Akhirnya Terungkap Kronologi 79 Mahasiswa UKIT Diduga Keracunan, Ternyata Semua Berawal dari Hal Ini |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Menu Apa Saja yang Dimakan Mahasiswa UKIT Tomohon hingga Diduga Alami Keracunan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Penyebab Kecelakaan di Boltim, Biaya Asrama-Makan Mahasiswa UKIT |
![]() |
---|
Info BMKG Cuaca Manado Sulut Hari Ini Sabtu 13 September 2025 |
![]() |
---|
Info BMKG Cuaca Sulawesi Utara Hari Ini Sabtu 13 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.