Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI

Rincian Gaji Bersih yang Diterima DPR usai Tunjangan Perumahan Rp 50 juta per Bulan Dihapus

Gaji terbaru wakil rakyat ini pun  dirilis ke publik. Tunjangan perumahan Rp 50 juta/bulan telah dihapus sejak 31 Agustus 2025.

Editor: Indry Panigoro
YouTube.com/TVR Parlemen
JOGET SAAT RAPAT - Tangkapan layar momen beberapa anggota DPR RI joget. Perubahan ini merupakan respons terhadap tuntutan rakyat yang disampaikan melalui berbagai protes. 

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI sebelumnya:

Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)

Gaji pokok

Ketua DPR RI: Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000

Anggota DPR RI: Rp 4.200.000

Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dengan rincian:

Ketua DPR RI: Rp 504.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp 462.000

Anggota DPR RI: Rp 420.000

Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak, dengan rincian:

Ketua DPR RI: Rp 201.600

Wakil Ketua DPR RI: Rp 184.000

Anggota DPR RI: Rp 168.000

Tunjangan jabatan:

Ketua DPR RI: Rp 18.900.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp 15.600.000

Anggota DPR RI: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Uang sidang per paket: Rp 2.000.000

Tunjangan konstitusional

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.

Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)

Fasilitas Tambahan

Kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode

Uang perjalanan dinas: Rp 4–5 juta per hari tergantung daerah

Total THP

1. Ketua DPR RI: Rp 114.209.503

2. Wakil Ketua DPR RI: Rp 110.429.903

3. Anggota DPR RI: Rp 104.051.903


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbandingan Gaji DPR RI, Kini Rp65 Juta, Sebelumnya Capai Rp100 Juta, Apa Bedanya?, 

Sumber: Tribunnews

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved