Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI

Rincian Gaji Bersih yang Diterima DPR usai Tunjangan Perumahan Rp 50 juta per Bulan Dihapus

Gaji terbaru wakil rakyat ini pun  dirilis ke publik. Tunjangan perumahan Rp 50 juta/bulan telah dihapus sejak 31 Agustus 2025.

Editor: Indry Panigoro
YouTube.com/TVR Parlemen
JOGET SAAT RAPAT - Tangkapan layar momen beberapa anggota DPR RI joget. Perubahan ini merupakan respons terhadap tuntutan rakyat yang disampaikan melalui berbagai protes. 

Wakil Ketua DPR RI menerima Rp 110,4 juta dan anggota sebanyak Rp 104 juta.

Selain take home pay (THP), tunjangan-tunjangan yang diberikan sebelumnya telah dihapuskan lewat keputusan rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, Kamis (4/9/2025).

Take home pay, atau gaji bersih, adalah jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor (gaji sebelum dipotong) dilakukan.

Tunjangan yang dihapuskan adalah tunjangan perumahan. Tunjangan yang dipangkas adalah biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti perbedaan THP anggota DPR RI kini dan sebelumnya.

 Sebab, ada sejumlah poin yang belum tercantum dalam rincian THP saat ini, seperti tunjangan asisten anggota dan fasilitas tambahan.

Rincian THP DPR RI kini dan sebelumnya

Dalam surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI, tercantum rincian gaji dan tunjangan yang diterima wakil rakyat.

Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI berdasarkan keputusan itu adalah senilai Rp65.595.730.

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI terbaru, dilengkapi dasar hukumnya:

Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)

Gaji pokok: Rp 4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)

Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)

Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)

Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved