Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI

Rincian Gaji Bersih yang Diterima DPR usai Tunjangan Perumahan Rp 50 juta per Bulan Dihapus

Gaji terbaru wakil rakyat ini pun  dirilis ke publik. Tunjangan perumahan Rp 50 juta/bulan telah dihapus sejak 31 Agustus 2025.

Editor: Indry Panigoro
YouTube.com/TVR Parlemen
JOGET SAAT RAPAT - Tangkapan layar momen beberapa anggota DPR RI joget. Perubahan ini merupakan respons terhadap tuntutan rakyat yang disampaikan melalui berbagai protes. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPR RI kini menerima gaji bersih yang berbeda setelah penghapusan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. 

Perubahan ini merupakan respons terhadap tuntutan rakyat yang disampaikan melalui berbagai protes.

Gaji anggota DPR terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, dan uang sidang.  

Selain itu, kunjungan kerja ke luar negeri juga dibatasi, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sebagai jawaban atas tuntutan rakyat, termasuk pengurangan tunjangan bagi anggota DPR.

Ia menyampaikan keputusan ini atas jawaban "17+8 Tuntutan Rakyat".Salah satu yang termuat adalah soal tunjangan bagi anggota DPR RI.

Dasco mengatakan, sejak 31 Agustus 2025, telah diputuskan, tunjangan perumahan bagi wakil rakyat dihapus.

Tak hanya itu, sejumlah tunjangan lainnya juga dipangkas.

"DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di YouTube DPR RI, Jumat (5/9/2025), dikutip Tribunnews.com.

"DPR RI (juga) akan memangkas tunjangan dan fasilitas DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik, b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," lanjutnya.

JOGET SAAT RAPAT - Tangkapan layar momen beberapa anggota DPR RI joget.
JOGET SAAT RAPAT - Tangkapan layar momen beberapa anggota DPR RI joget. (YouTube.com/TVR Parlemen)

Apa bedanya?

Setelah adanya penghapusan dan pemangkasan sejumlah tunjangan, take home pay (THP) DPR RI saat ini berjumlah Rp 65,5 juta.

Take home pay, atau gaji bersih, adalah jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor (gaji sebelum dipotong) dilakukan.

Sementara sebelumnya, gaji dan tunjangan yang diterima DPR RI berbeda tergantung jabatannya, yaitu Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.

Untuk Ketua DPR RI, THP-nya sebesar Rp 114,2 juta.

Wakil Ketua DPR RI menerima Rp 110,4 juta dan anggota sebanyak Rp 104 juta.

Selain take home pay (THP), tunjangan-tunjangan yang diberikan sebelumnya telah dihapuskan lewat keputusan rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, Kamis (4/9/2025).

Take home pay, atau gaji bersih, adalah jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor (gaji sebelum dipotong) dilakukan.

Tunjangan yang dihapuskan adalah tunjangan perumahan. Tunjangan yang dipangkas adalah biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti perbedaan THP anggota DPR RI kini dan sebelumnya.

 Sebab, ada sejumlah poin yang belum tercantum dalam rincian THP saat ini, seperti tunjangan asisten anggota dan fasilitas tambahan.

Rincian THP DPR RI kini dan sebelumnya

Dalam surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI, tercantum rincian gaji dan tunjangan yang diterima wakil rakyat.

Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI berdasarkan keputusan itu adalah senilai Rp65.595.730.

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI terbaru, dilengkapi dasar hukumnya:

Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)

Gaji pokok: Rp 4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)

Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)

Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)

Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)

Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres RI Nomor 9 Tahun 1982)

Uang sidang /paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)

Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680

Tunjangan konstitusional

Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:

a. Fungsi Legislasi: Rp 8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

b. Fungsi pengawasan: Rp 8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

c. Fungsi anggaran: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Total bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950

Take Home Pay (THP): Rp 65.595.730

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI sebelumnya:

Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)

Gaji pokok

Ketua DPR RI: Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000

Anggota DPR RI: Rp 4.200.000

Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dengan rincian:

Ketua DPR RI: Rp 504.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp 462.000

Anggota DPR RI: Rp 420.000

Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak, dengan rincian:

Ketua DPR RI: Rp 201.600

Wakil Ketua DPR RI: Rp 184.000

Anggota DPR RI: Rp 168.000

Tunjangan jabatan:

Ketua DPR RI: Rp 18.900.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp 15.600.000

Anggota DPR RI: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Uang sidang per paket: Rp 2.000.000

Tunjangan konstitusional

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.

Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)

Fasilitas Tambahan

Kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode

Uang perjalanan dinas: Rp 4–5 juta per hari tergantung daerah

Total THP

1. Ketua DPR RI: Rp 114.209.503

2. Wakil Ketua DPR RI: Rp 110.429.903

3. Anggota DPR RI: Rp 104.051.903


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbandingan Gaji DPR RI, Kini Rp65 Juta, Sebelumnya Capai Rp100 Juta, Apa Bedanya?, 

Sumber: Tribunnews

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved