Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Chromebook

Akhirnya Terungkap Peran 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim

Nadiem Makarim merupakan orang kelima yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook

Editor: Alpen Martinus
PUSPENKUM KEJAGUNG
TERSANGKA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). Berikut peran 5 tersangka korupsi pengadaan chromebook 

Informasi tersebut disampaikan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).

Tak sampai di situ, Jurist yang juga seorang stafsus ini pernah beberapa kali memimpin rapat bersama petinggi Kemendikbudristek. Ia memimpin rapat-rapat via Zoom Meeting bersama Fiona Handayani.

"Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.

Aksi yang dilakukan Jurist dan Fiona ini dinilai melewati batas kewenangan keduanya selaku stafsus menteri.

Sementara itu, Ibrahim Arief memiliki peran untuk mempengaruhi tim teknis Kemendikbudristek. Ibrahim Arief dijadikan konsultan teknologi secara resmi.

Sosok Ibrahim Arief disebut sebagai orang dekat Nadiem. Ia juga sudah terlibat dalam perencanaan pengadaan TIK tersebut.

Ibrahim Arief pun diajak Nadiem Makarim untuk bertemu dengan pihak Google. Ibrahim memperagakan penggunaan Chromebook saat melakukan Zoom meeting dengan tim teknis pada 17 April 2020.

Kemudian Ibrahim dan para tersangka menerima arahan khusus dan perintah dari Nadiem pada 6 Mei 2020.

Nadiem Makarim memberikan perintah agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan produk Google meski saat itu belum dilakukan proses lelang.

Bahkan Ibrahim Arief dengan sengaja tak mau menandatangani kajian teknis yang sudah dihasilkan tim teknis pertama guna menindaklanjuti perintah Nadiem tersebut.

Sebagai informasi, kajian teknis versi pertama ini tidak ditandatangani Ibrahim lantaran belum menyebutkan pengadaan perlu memilih produk Google berbasis Chromebook.

Lalu, tim teknis membuat kajian kedua. Dalam kajian tersebut sudah tercantum soal perangkat berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook.

Kemudian, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, para pejabat dua direktur direktorat yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini juga memiliki peran tersendiri.

Tugasnya melakukan sejumlah pengondisian untuk menjalankan arahan Nadiem yang juga mereka terima pada tanggal 6 Mei 2020.

Sri Wahyuningsih yang saat itu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sempat menekankan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pertama, Bambang Hafi Waluyo diminta untuk memilih pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome dengan metode e-katalog.

Akan tetapi, Bambang tidak bisa menjalankan perintah Nadiem Makarim tersebut.

Hal ini berimbas pada penggantian posisi Bambang. Sri mengganti PPK pada direktoratnya dalam sela pertemuan di Hotel Arosa, kawasan Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2025.

Posisi Bambang digantikan oleh Wahyu Haryadi. Ia diarahkan Sri untuk mengeklik opsi pemesanan setelah dipilih.

Pemilihan ini Wahyu lakukan setelah bertemu dengan Indra Nugraha, pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Berikutnya, Sri pun memberikan perintah pada Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

“(Wahyu juga diperintahkan) membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 unit laptop dan connector 1 unit per sekolah dengan harga Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” lanjut Qohar.

Tak sampai di situ saja, Sri Wahyuningsih diketahui juga terseret dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memakai ChromeOS.

Pada hari yang sama, tersangka Mulyatsyah memberikan perintah HS selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022.

Hal ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.

(Tribunnews.com/Deni/Fahmi/Ika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved