Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Chromebook

Akhirnya Terungkap Peran 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim

Nadiem Makarim merupakan orang kelima yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook

Editor: Alpen Martinus
PUSPENKUM KEJAGUNG
TERSANGKA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). Berikut peran 5 tersangka korupsi pengadaan chromebook 

Sebelumnya, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

  1. Mereka adalah Jurist Tan, eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024;
  2. Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
  3. Mulyatsyah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021;
  4. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

 Para tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini, sebagai berikut.

Peran Nadiem

Menurut Kejagung, proyek pengadaan Chromebook sebenarnya telah diuji coba pada 2019, saat Muhadjir Effendy masih menjabat sebagai Mendikbud.

Namun, hasil uji coba menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak cocok digunakan di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

“Karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T),” kata Nurcahyo.

Muhadjir disebut tidak menindaklanjuti surat dari Google Indonesia tentang uji coba. 

Namun, saat Nadiem menjabat pada 2020, ia justru melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Google dan menyepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) sebagai bagian dari proyek pengadaan TIK.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ujar Nurcahyo.

Jalur Pengadaan Chromebook: Dari Rapat ke Aturan

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Nadiem menggelar rapat virtual tertutup dengan sejumlah pejabat internal, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Dalam rapat itu, Nadiem disebut membahas pengadaan alat TIK dengan menggunakan Chromebook, meski saat itu pengadaan belum dimulai.

“Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” kata Nurcahyo.

Nadiem kemudian menjawab surat dari Google untuk melakukan uji coba agar Chromebook bisa digunakan di Kemendikbudristek.

Ia juga memerintahkan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulatsyah untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) penggunaan Chromebook.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved