Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Chromebook

Akhirnya Terungkap Peran 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim

Nadiem Makarim merupakan orang kelima yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook

Editor: Alpen Martinus
PUSPENKUM KEJAGUNG
TERSANGKA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). Berikut peran 5 tersangka korupsi pengadaan chromebook 

Setelah itu, tim teknis melakukan kajian, dan pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

“Yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ujar Nurcahyo.

Peran Tersangka Lain

Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan arahan dari Nadiem Makarim dalam pengadaan TIK Kemendikbudristek kepada produk Google yang memakai sistem cloud.

Jurist Tan memiliki peran sebagai wakil Nadiem. Ia sering mewakilinya menemui beberapa pihak.

Sebagai contoh, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Hal tersebut terjadi pada Desember 2019 atau dua bulan setelah Nadiem Makarim dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Bukan sekedar pertemuan biasa, Jurist Tan dan Yeti bertemu dengan tujuan membahas tentang teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.

Kemudian, Jurist mulai mengontak Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.

Hingga akhirnya Ibrahim Arief resmi menduduki posisi Konsultan Teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.

Ibrahim Arief ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan guna menggunakan produk berbasis Chromebook.

Bahkan Jurist juga sempat bertemu dengan perwakilan Google untuk menindaklanjuti hasil pembahasan bersama Nadiem Makarim pada awal hingga pertengahan tahun 2020.

Nadiem Makarim diketahui lebih dulu bertemu dengan pihak Google untuk membuka percakapan, sampai akhirnya proses berikutnya dilanjutkan oleh Jurist.

Pembicaraan tersebut menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Jurist menyampaikan co-investment tersebut disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, juga Mulyatsyah, Direktur SMP di Kemendikbudristek.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved