Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Akhirnya Terungkap Status Hukum Terkini 7 Brimob yang Tabrak dan Lindas Ojol Affan Hingga Tewas

Sidang KKEP berlangsung di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.20 WIB.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa/HO
BRIMOB - Rantis Brimob lindas ojol hingga Tewas, 7 Polisi diamankan Propam, satu di antaranya perwira. Dua kini jalani sidang kode etik. 

2 Anggota Kategori Pelanggaran Berat

Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir)

Bripka Rohmat (pengemudi kendaraan taktis) 

Sudah ditetapkan sebagai pelanggar berat dan menjalani sidang etik.  

Divisi Propam Polri menemukan unsur pidana dalam tindakan mereka. Potensi sanksi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana lanjutan3.

5 Anggota Kategori Pelanggaran Sedang

Aipda M. Rohyani

Briptu Danang

Bripda Mardin

Bharaka Jana Edi

Bharaka Yohanes David 

Duduk di bangku belakang saat kejadian. 

Masuk kategori pelanggaran sedang, namun tetap dalam radar penyidikan.

Diketahui, tujuh anggota Brimob yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan (21).

Peristiwa rantis maut terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2025) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved