Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Akhirnya Terungkap Status Hukum Terkini 7 Brimob yang Tabrak dan Lindas Ojol Affan Hingga Tewas

Sidang KKEP berlangsung di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.20 WIB.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa/HO
BRIMOB - Rantis Brimob lindas ojol hingga Tewas, 7 Polisi diamankan Propam, satu di antaranya perwira. Dua kini jalani sidang kode etik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Divisi Propam Polri ambil langkah cepat melakukan penindakan terhadap kasus tabrak dan gilas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.

Kasus tersebut dilakukan anggota brimob menggunakan mobil taktis.

Saat kejadian ada tujuh orang berada dalam mobil tersebut.

Baca juga: Affan Tewas Ditabrak Rantis Brimob, Keluarganya Dapat Bantuan Rumah Gratis dari Presiden Prabowo

Satu di antaranya adalah seorang perwira bernama Kompol Kosmas Kaju Gae.

Sedang pengemudinya adalah Bripka Rohmat.

Kini mereka berdua akan menjalani sidang kode etik.

Sidang Kode Etik Polri adalah sebuah proses persidangan internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertujuan untuk mengadili dan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Dengan kata lain, sidang ini adalah "pengadilan" bagi polisi yang melakukan pelanggaran etik, bukan pelanggaran pidana umum.

Sidang KKEP berlangsung di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.20 WIB.

"Agenda KKEP sidang etik untuk dua orang, rencananya yang kami dapet undangan seperti itu kemungkinan besar memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik untuk kategori berat," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan pada Rabu (3/9/2025).

Dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat memiliki peran kunci dan masuk dalam kategori pelanggaran etik berat menurut Divisi Propam Polri.

Kompol Kosmas Kaju Gae adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri.

Pada saat kejadian, dia duduk di sebelah sopir dalam kendaraan rantis yang melindas Affan. Dia ditetapkan sebagai pelanggar berat dan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3 September 2025.

Sementara itu, Bripka Rohmat adalah anggota Brimob Polda Metro Jaya.  

Pada saat kejadian, dia mengemudikan kendaraan taktis bernomor 17713-VII yang menabrak dan melindas korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved