Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Akhirnya Terungkap Status Hukum Terkini 7 Brimob yang Tabrak dan Lindas Ojol Affan Hingga Tewas

Sidang KKEP berlangsung di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.20 WIB.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa/HO
BRIMOB - Rantis Brimob lindas ojol hingga Tewas, 7 Polisi diamankan Propam, satu di antaranya perwira. Dua kini jalani sidang kode etik. 

Dia  dtetapkan sebagai pelanggar berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada 4 September 2025. Berdasarkan pengakuan, dia menerobos massa karena kendaraan dilempari batu dan bom molotov.

Keduanya menjadi fokus utama dalam proses etik dan kemungkinan pidana, di tengah tuntutan publik atas transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus Affan Kurniawan

"Jadi dua orang itu disidang duluan nah semoga harapannya memang seperti harapan gelar kemarin dan harapan keluarga adanya hukuman yang tegas," urai Anam.

Kompolnas mendorong adanya putusan hasil siang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, yaitu bentuk sanksi administratif paling berat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi atau melakukan pelanggaran serius dalam tugasnya.

PTDH merupakan pengakhiran masa dinas anggota Polri oleh pejabat berwenang karena pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan wewenang, tindak pidana, atau pelanggaran disiplin yang berulang. PTDH diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

PTDH pernah dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Anam, putusan PTDH menjadi pembelajaran agar polisi dapat menahan diri saat bertemu masyarakat. 

"Ya, menahan diri itu menghadapi situasi unjuk rasa dan sebagainya, pendekatan menahan diri itu jadi sangat penting," tambahnya.

Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.

Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.

Selain menjalani proses etik internal Polri, ketujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawanberpotensi dikenai sanksi pidana.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa mekanisme penyidikan pidana sudah dipersiapkan, dan tidak menutup kemungkinan seluruh anggota yang terlibat akan diproses secara hukum, tergantung hasil gelar perkara dan analisis peran masing-masing.

Status Hukum Terkini Ketujuh Anggota Brimob

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved