Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI

Mahfud MD Sebut Penghasilan DPR Sangat Berlebihan: Saya Dengar Justru Miliaran per Bulan

Mahfud pun membeberkan bahwa dirinya mendengar bahwa gaji anggota DPR setiap bulannya sebenarnya menembus angka miliaran rupiah.

|
Editor: Indry Panigoro
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Mahfud MD: Pakar hukum tata negara sekaligus mantan anggota DPR 2004-2008 Mahfud MD. Menurut Mahfud, gaji atau penghasilan anggota DPR saat ini sudah sangat berlebihan. 

 Selain itu, landasan hukum terkait penetapan gaji anggota DPR RI juga diperkuat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, yang mengatur kenaikan indeks beberapa tunjangan bagi anggota dewan.

Berikutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok seorang anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Besarannya berbeda bagi pimpinan DPR, di mana Ketua DPR menerima gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan, sementara Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay (gaji bersih) mencapai lebih dari Rp 70 juta dalam sebulan.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:

Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), dan Rp 9.700.000 (anggota).

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000 sampai Rp 2.699.813

Tunjangan lain 

Tunjangan kehormatan Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota)

Tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved