Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Panitia Penjaringan di Desa Lilang Dibatalkan, Ini Penjelasan DPRD Minut dan Camat Kema

"Akan dilaksanakan penjaringan yang baru dan membentuk panitia yang baru," kata Daniel Komenaung.

Tribunmanado.com/Christian Wayongkere
RDP DPRD MINUT - Foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Minut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minut, Pemerintah Desa Lilang dan Kema III, serta Camat Kema, Selasa (16/9/2025). Ketua Komisi I DPRD Minut, Estrella Tacoh menjelaskan akan kembali menjaring calon Kepala Jaga V, Kaur Pemerintahan, dan Sekretaris Desa Lilang. 

TRIBUNMANADO.COM, MINUT - Surat rekomendasi terkait panitia penjaringan pergantian perangkat Desa dan Sekretaris Desa Lilang di Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, dibatalkan dan dibentuk panitia yang baru.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Minut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minut, Pemerintah Desa Lilang dan Kema III, serta Camat Kema, Selasa (16/9/2025).

Ketua Komisi I DPRD Minut, Estrella Tacoh saat dikonfirmasi kembali pada Rabu (17/9/2025) menjelaskan akan kembali menjaring calon Kepala Jaga V, Kaur Pemerintahan, dan Sekretaris Desa Lilang.

"Setelah dua kali dilakukan gagal, sehingga dilakukan lagi penjarian untuk Kepala Desa Jaga V, Kaur Pemerintahan, dan Sekretaris Desa Lilang. Komisi I DPRD Minut meminta Pemerintah Kecamatan Kema dan Desa Lilang melakukan ini dan mengimbau juga panitia pelaksana penjaringan di buat yang baru, agar ada transparansi dan akuntabel," kata Estrella Tacoh.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, bila ada kejadian dan tidak sesuai syarat dan regulasi pihaknya berhak memberikan rekomendasi ke pejabat yang sudah dilantik untuk dibatalkan.

Ini juga berlaku ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Minut.

Ada 125 desa yang akan melaksanakan pergantian perangkat desa.

"Karena hampir semua mengenai penjaringan ada permasalahan," tambahnya.

Pihaknya juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minut intens menyosialisasikan regulasi dan aturan dalam proses pergantian perangkat di desa dan sekdes.

Sementara itu Camat Kema Daniel Komenaung menambahkan, surat rekomendasi yang sudah keluar terkait proses penjaringan perangkat Desa dan Sekretaris Desa Lilang dibatalkan.

WARGA - Sejumlah warga dari dua desa di Kecamatan Kema keluar dari ruang aspirasi DPRD Minut usai gelar RDP. Warga mempertanyakan pergantian sekretaris Desa Kema III.
WARGA - Sejumlah warga dari dua desa di Kecamatan Kema keluar dari ruang aspirasi DPRD Minut usai gelar RDP. Warga mempertanyakan pergantian sekretaris Desa Kema III. (Tribun Manado/Christian Wayongkere)

"Akan dilaksanakan penjaringan yang baru dan membentuk panitia yang baru," kata Daniel Komenaung.

Tuntutan Perwakilan Warga

Sejumlah permasalahan desa yang ada di Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berujung ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minut.

Perwakilan masyarakat Desa Kema III meminta kejelasan terkait dengan pergantian Sekretaris Desa Kema III yang dilakukan secara sepihak.

"Di RDP dengan DPRD Minut Selasa kemarin, kami meminta proses pergantian sesuai dengan aturan, ketentuan berlaku, transparan, akuntabel, objektif dan partisipatif," kata perwakilan warga Kema IIII, Rabu (17/9/2025).

Pihaknya juga di hadapan forum RDP, yang di fasilitasi Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Utara meminta, setiap pelanggaran dalam proses pergantian sekretaris Desa diberikan sanksi tegas sesuai aturan.

Sementara menurut Sofyan Arju Ketua BPD Desa Kema III menambahkan, apa yang di minta dan pertanyakan sejumlah warga Desa Kema III terkait pergantian Sekretaris Desa sudah terjawab, saat pelaksanaan RDP dengsn Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

"Bahwa pengangkatan sekdes yang telah dilakukan, ternyata tidak menyalahi aturan. Baik Peraturan Bupati (Perbup), maupun Permendageri," kata Sofyan.

Dengan adanya informasi penjelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan DPRD, saat pelaksanaan RDP warga yang mempertanyakan pergantian Sekdes Desa Kema III mereka memperoleh pendidikan, menjadi lebih tau dan dekat dengan dewan sendiri.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Minut Estrella Tacoh, terkait aspirasi dari sejumlah warga Desa Kema III terkait dengan pergantian Sekretaris Desa dari hasil penjelasan dan informasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Minut dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sudah mengacu pada Perbup nomor 17 tahun 2019.

Baca juga: Gempa Terkini Guncang Sulawesi Utara Siang Ini Kamis 18 September 2025, Berikut Info BMKG

Baca juga: Prakiraan Cuaca Tomohon Hari Ini Kamis 18 September 2025, Info BMKG Potensi Hujan Petir

"Jadi, meski tidak ada penjaringan di Desa. Sekretaris Desa yang dilantik bernama Silvana, awal karirnya tahun 2021 sebagai kepala jaga 5, sudah ikut penjaringan sejak tahun 2021 dan sesuai aturan. Saat menjadi kelala jaga, kemudian menjadi Kaur Perencanaan Desa tahun 2023, dua tahun setelah jadi Kaur Perencanaan Desa sudah bisa menjabat sekdes sesuai aturan yang regulasi yang ada," jelas Ketua Komisi I DPRD Minut Estrella Tacoh.

Camat Kema Daniel Komenaung menambahkan, aspirasi warga yang mengeluh akan keadaan sistem pemerintahan di Desa Kema III, setelah dilakukan RDP di DPRD Minut didepati bahwa sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada terkait pergantian Sekdes.

"RDP yang dilakukan bersama Komisi I DPRD Minut sangat baik. Karena arif dan bijaksana bisa selesaikan masalah di Dua Desa yang ada di Kecamatan Kema," jelas Camat Kema Daniel Komenaung.

Hukum Tua Desa Kema III Royke Keleyan, akan sampaikan dan sosialisasikan ke masyarakat terkait hasil RDP dengan DPRD Minut terkait aspirasi dari warga mengenai pergantian Sekdes.

Adajuga masukkan kepada Pemerintah Desa agar, Sekdes yang baru di sosialisasikan agar masyarakat tau dan membangun komunikasi intens dengan warga Desa Kema III.

"Terkait RDP yang digelar tidak masalah, karena masyarakat sampaikan aspirasi dan kami terbuka, itu hak masyarakat sampaikan aspirasi dan pemerintah tanggapi sesuai aturan dan ketentuan yang ada," kata dia.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved