Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Viral

Motif Kasus Penikaman yang Viral di Minut Terungkap: Pelaku Tak Senang Ditatap Korban

Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang viral di media sosial, yang terjadi di depan salah satu gerai Alfamart di Airmadidi.

|
Resmob Polres Minut
TANGKAP - Tim Resmob Polres Minut dan tim Resmon Polda Sulut menangkap seorang lelaki pelaku tindak pidana penganiayaan pakai sajam yang viral di Medsos terjadi di depan Alfamart Airmadidi Minut. Motif pelaku terungkap setelah ditangkap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang viral di media sosial, yang terjadi di depan salah satu gerai Alfamart di Airmadidi.

Penangkapan ini dilakukan tiga hari setelah kejadian, setelah pelaku sempat melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu Lega Herbayu, mengungkapkan motif di balik penganiayaan yang menggunakan senjata tajam jenis badik tersebut.

"Motifnya karena salah paham antara korban dan pelaku. Karena pelaku dalam pengaruh miras tidak senang dengan tatapan korban, sehingga melakukan penganiayaan pakai senjata tajam (sajam)," ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/9/2025), sekitar pukul 23.00 Wita, di depan Alfamart Kelurahan Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara

Menurut Iptu Lega Herbayu, pelaku dan korban yang awalnya tidak saling kenal, terlibat perselisihan paham sebelum kejadian.

Pelaku, Delon Nongka (20), warga Kota Tomohon, sempat kabur usai melakukan aksinya.

Namun, pelariannya terhenti pada Kamis (18/9/2025) setelah tim gabungan dari Resmob Polres Minut dan Resmob Polda Sulut berhasil menangkapnya.

Delon ditemukan bersembunyi di perumahan CBA Gold, Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan.

Korban, Devan Prabowo (26), mengalami luka robek di lengan sebelah kiri.

Ia telah keluar dari rumah sakit, sementara pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Minut untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, peristiwa penikaman itu sendiri terjadi pada Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Menurut laporan, korban Devan Prabowo yang sedang duduk di lokasi kejadian tiba-tiba didatangi oleh pelaku.

Tanpa diduga, pelaku langsung menikam korban sebanyak satu kali di bagian pinggang sebelah kiri menggunakan senjata tajam jenis badik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke RSUD Tonsea Airmadidi untuk mendapatkan perawatan medis. Korban kemudian diizinkan pulang pada keesokan harinya, Senin, 15 September 2025.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui semua perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved