Minut Sulawesi Utara
Aspirasi Warga Dibawa ke RDP DPRD Minut, Pergantian Sekdes Kema III Ternyata Sudah Sesuai Aturan
Perwakilan masyarakat Desa Kema III, meminta kejelasan terkait dengan pergantian Sekretaris Desa yang dilakukan secara sepihak.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Sejumlah permasalahan desa-desa yang ada di Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berujung ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minut.
Perwakilan masyarakat Desa Kema III, meminta kejelasan terkait dengan pergantian Sekretaris Desa Kema III yang dilakukan secara sepihak.
"Di RDP dengan DPRD Minut Selasa kemarin, kami meminta proses pergantian sesuai dengan aturan, ketentuan berlaku, transparan, akuntabel, objektif dan partisipatif," kata perwakilan warga Kema IIII, Rabu (17/9/2025).
Pihaknya juga di hadapan forum RDP, yang di fasilitasi Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Utara meminta, setiap pelanggaran dalam proses pergantian sekretaris Desa diberikan sanksi tegas sesuai aturan.
Sementara menurut Sofyan Arju Ketua BPD Desa Kema III menambahkan, apa yang di minta dan pertanyakan sejumlah warga Desa Kema III terkait pergantian Sekretaris Desa sudah terjawab, saat pelaksanaan RDP dengsn Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
"Bahwa pengangkatan sekdes yang telah dilakukan, ternyata tidak menyalahi aturan. Baik Peraturan Bupati (Perbup), maupun Permendageri," kata Sofyan.
Dengan adanya informasi penjelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan DPRD, saat pelaksanaan RDP warga yang mempertanyakan pergantian Sekdes Desa Kema III mereka memperoleh pendidikan, menjadi lebih tau dan dekat dengan dewan sendiri.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Minut Estrella Tacoh, terkait aspirasi dari sejumlah warga Desa Kema III terkait dengan pergantian Sekretaris Desa dari hasil penjelasan dan informasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Minut dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sudah mengacu pada Perbup nomor 17 tahun 2019.
"Jadi, meski tidak ada penjaringan di Desa. Sekretaris Desa yang dilantik bernama Silvana, awal karirnya tahun 2021 sebagai kepala jaga 5, sudah ikut penjaringan sejak tahun 2021 dan sesuai aturan. Saat menjadi kelala jaga, kemudian menjadi Kaur Perencanaan Desa tahun 2023, dua tahun setelah jadi Kaur Perencanaan Desa sudah bisa menjabat sekdes sesuai aturan yang regulasi yang ada," jelas Ketua Komisi I DPRD Minut Estrella Tacoh.
Camat Kema Daniel Komenaung menambahkan, aspirasi warga yang mengeluh akan keadaan sistem pemerintahan di Desa Kema III, setelah dilakukan RDP di DPRD Minut didepati bahwa sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada terkait pergantian Sekdes.
"RDP yang dilakukan bersama Komisi I DPRD Minut sangat baik. Karena arif dan bijaksana bisa selesaikan masalah di Dua Desa yang ada di Kecamatan Kema," jelas Camat Kema Daniel Komenaung.
Hukum Tua Desa Kema III Royke Keleyan, akan sampaikan dan sosialisasikan ke masyarakat terkait hasil RDP dengan DPRD Minut terkait aspirasi dari warga mengenai pergantian Sekdes.
Adajuga masukkan kepada Pemerintah Desa agar, Sekdes yang baru di sosialisasikan agar masyarakat tau dan membangun komunikasi intens dengan warga Desa Kema III.
"Terkait RDP yang digelar tidak masalah, karena masyarakat sampaikan aspirasi dan kami terbuka, itu hak masyarakat sampaikan aspirasi dan pemerintah tanggapi sesuai aturan dan ketentuan yang ada," kata dia.
(TribunManado.co.id/Crz)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Polres Minut Ungkap Penimbunan BBM Subsidi di Minahasa Utara, Ribuan Liter Solar Diamankan |
![]() |
---|
Sudah Berjam-jam Hujan Deras Guyur Kabupaten Minut, BPBD Keluarkan Himbauan Ini |
![]() |
---|
Daftar Nama Pejabat Polres Minut yang Dimutasi, Termasuk Perwira yang Viral Kasus KDRT Diganti |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Warga GMIM Besok ke Minahasa Utara, Pengguna Jalan Diimbau Lewat Jalan Alternatif |
![]() |
---|
Daftar Hasil Lomba Paduan Suara Pelsus Antar Wilayah se-Sinode GMIM di Minut Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.