Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Minut

Sekretaris DPRD Minahasa Utara Pastikan Tak Ada Kenaikan Tunjangan dan Gaji DPRD Minut

Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Utara Jossy Kawengian memastikan tidak ada kenaikan tunjangan maupun gaji untuk 30 anggota DPRD Minut.

|
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Frandi Piring
Christian Wayongkere/TribunManado.co.id
DPRD MINUT - Kolase foto suasana Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Utara (kiri), yang terletak diantara Kantor Pengadilan Negeri Minahasa Utara dan Inspektorat Kabupaten Minut, Selasa (9/9/2025) dan momen penyerahan surat keputusan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Minut Novly Wowiling kepada Plt Asisten III Jossy Kawengian (kanan/kopia) di ruang kerja Sekda Minut, Senin (2/6/2025) lalu. Kabar terbaru, Sekretaris DPRD Kabupaten Minut Jossy Kawengian memastikan tidak ada kenaikan tunjangan maupun gaji untuk 30 anggota DPRD Minut. 

Surat keputusan (SK) Plt Asisten, diserahkan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Minut Novly Wowiling di dampingi Kaban Kepagawaian PSDMD Minut Johanis 'Obe' Katuuk di ruang kerja sekda, Senin (2/6/2025).

Menurut Wowiling langkah ini diambil oleh Pemkab Minut, guna mengisi kekosongan jabatan Asisten III.

"Untuk mengisi kekosongan tersebut, pak Bupati tunjuk sebagai pelaksana tugas kepada Jossy Kawengian," kata Sekda Minut Novly Wowiling, Senin (2/5/2025).

SERAHKAN - Penyerahan Surat keputusan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Minut Novly Wowiling kepada Plt Asisten III Jossy Kawengian di ruang kerja sekda Minut, Senin (2/6/2025).
SERAHKAN - Penyerahan Surat keputusan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Minut Novly Wowiling kepada Plt Asisten III Jossy Kawengian (paling kanan) di ruang kerja sekda Minut, Senin (2/6/2025). (Christian Wayongkere/tribun manado)

Bupati berpesan, kepada pejabat yang baru mendapat SK Plt agar melaksanakan tugas sebaiknya.

Mengingat Asisten III standar jabatannya sangat tinggi, apalagi baru saja pengelolaan keuangan Pemkab Minut tahun anggaran 2024 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Sehingga keasistenan III harus menjaga dan kawal untuk tahun anggaran 2025, harus di jaga dan kawal WTP yang berkualitas.

Mengingat, pimpinan Pemkab Minut berkomitmen untuk pengelolaan keuangan daerah bisa baik lagi kedepannya.

Tak sampai disitu, Asisten III harus menjadikan ASN dan P3K Pemkab Minut yang profesional dalam tugas dan fungsinya. (Crz)

-

Baca juga: Berita Populer Sulawesi Utara: Gaji dan Tunjangan DPRD Kotamobagu, Kasus Pembunuhan di Minut

 
 
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved