Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan di Minahasa

Dua Remaja di Minahasa Ditangkap Polisi, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Tataaran I, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulut, sekitar pukul 02.00 Wita.

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Dokumentasi Humas Polres Minahasa/-
DITANGKAP - Dua remaja terduga pelaku penganiayaan saat ditangkap Polres Minahasa. Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Tataaran I, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulut, Minggu (1/2/2026), sekitar pukul 02.00 Wita. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi tangkap terduga pelaku penganiayaan di Minahasa.
  • Aksi penganiayaan terjadi di Kelurahan Tataaran I, Minggu (1/2/2026).
  • Kedua terduga pelaku yaitu BM (16)  dan JP (15).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua orang remaja di Minahasa ditangkap polisi, Minggu (1/2/2026).

Mereka diduga melakukan tindakan penganiayaan.

Kedua terduga pelaku yaitu BM (16)  dan JP (15).

Sedangkan yang menjadi korban yaitu SS (16).

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Tataaran I, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulut, sekitar pukul 02.00 Wita.

Lokasinya tak jauh dari Kantor Polres Minahasa. Kesana hanya sekira 5 km atau 10 menit menggunakan kendaraan bermotor.

Peristiwa penganiayaan bermula saat para terlapor tengah mengonsumsi minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya di salah satu rumah warga.

Suasana memanas ketika korban (SS) tiba di lokasi dan terlibat adu mulut dengan seorang pria bernama SL.

​Perselisihan mulut tersebut dengan cepat berujung pada tindakan fisik.

Korban SS (16) harus dilarikan ke rumah sakit setelah menderita luka tusuk senjata tajam.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang bergerak cepat.

Kedua terduga pelaku pun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

​”Kedua terlapor saat ini sudah kami bawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aipda Hendra Mandang.

Sementara itu, korban SS harus menjalani perawatan intensif di RSUD Sam Ratulangi Tondano.

Pihak keluarga korban pun telah diarahkan untuk membuat laporan resmi guna memperkuat proses hukum.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved