Kasus Penganiayaan di Minahasa
BREAKING NEWS, 6 Pelaku Penganiayaan dan Penikaman di Minahasa Diciduk Tim Alfa ROTR Polresta Manado
Enam pelaku penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kecamatan Minahasa
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Enam pelaku penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kecamatan Minahasa, berhasil diamankan polisi.
Keenam pelaku ini ditangkap oleh Tim Alfa Resmob on The Road (ROTR) Polresta Manado, Senin 17 Oktober 2022 di rumahnya masing-masing.
Dari data yang diperoleh Tribunmanado.co.id, keenam pelaku berinisial DL (17) alias Ulo, JG alias Nathan (16), KB (17) alias Iar, KK (17), RG (18), dan satu pelaku penikaman berinisial FT (16) alias Bian.
Semua pelaku diketahui adalah warga desa Sawangan Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Sedangkan korban bernama Ratap Stevanus Wowiling (26) warga Malendeng, Kecamatan Tikala.
Kasus penganiyaan dan penikaman ini berawal ketika korban bersama temannya menjemput seorang perempuan bernama Milka Walanda yang ada rumah salah satu pelaku berinisial RG di desa Sawangan.
Menurut informasi, perempuan Milka Walanda ini adalah pacar dari pelaku berinisial RG.
Setelah menjemput Milka Walanda, ketiganya lalu menuju ke Malendeng Residence.
Pada pukul 03.35 Wita, korban kembali mengantar Milka Walanda kembali ke kediaman salah satu pelaku berinisial RG.
Tetapi saat korban hendak pulang, terjadi keributan di rumah pelaku RG.
Pelaku RG diketahui cemburu karena pacarnya diantar oleh korban.
Kemudian RG bersama teman-temannya lalu melakukan pengeroyokan kepada korban.
Korban sebenarya dapat melarikan diri dari rumah pelaku RG.
Namun setelah berlari sejauh sekira 150 M
Meter korban terjatuh dan merasakan bahwa dirinya telah ditikam oleh orang yang tidak dikenal.
Korban mengaku tidak tahu siapa yang melakukan penikaman karena pada saat itu sangat gelap.
