Kriminal di Minahasa
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan di Desa Kaayuran Minahasa, Terungkap Awal Mula Korban Dianiaya
Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban dan para terduga pelaku sedang berada di kandang babi milik warga
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama di Desa Kaayuran Atas, Kecamatan Langowan Selatan, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 28 September 2025, sekitar pukul 01.30 WITA lalu.
Empat terduga pelaku masing-masing berinisial OT (18), FL (29), GS (17), dan KM (23).
Mereka semua merupakan warga Desa Kaayuran Atas.
Sedangkan korban berinisial VA (20), juga berasal dari desa yang sama.
Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban dan para terduga pelaku sedang berada di kandang babi milik warga.
Di lokasi itu, tiga pelaku bersama korban sempat mengonsumsi minuman keras hingga terjadi adu mulut antara OT dan VA.
“Cekcok itu kemudian berujung perkelahian. OT dan FL memukul korban di bagian wajah, disusul GS yang memukul kepala korban dari belakang,” ujar Aipda Mandang, Jumat (24/10/2025).
Korban yang berusaha melarikan diri justru dikejar KM menggunakan sepeda motor hingga menabrak kaki korban. Usai kejadian, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang mengalami luka-luka.
Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku tanpa perlawanan pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 02.10 WITA.
“Para pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Minahasa dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Aipda Mandang.
Tentang Penganiayaan
Dikutip dari Hukumonline, pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
| Deretan Fakta Ditangkapnya 4 Pelaku Penganiayaan di Desa Kaayuran Minahasa: Miras di Kandang Babi |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan di Kasuratan Minahasa, Pelaku Kevin dan Sivra Ditangkap, Korban Rafi Pangajow |
|
|---|
| Sosok Donny, Pelaku Judi Togel di Minahasa Sulut, Hp Uang dan Rekapan Jadi Bukti Adanya Perjudian |
|
|---|
| Identitas Pelaku Judi Togel di Kembes Minahasa yang Ditangkap Polresta Manado |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Pelaku Judi Togel Asal Kembes yang Diamankan Tim Charlie Polresta Manado |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.