Korupsi Dana Gunung Ruang
Kuasa Hukum Optimis Praperadilan Chyntia Kalangit Dikabulkan Pengadilan Negeri Manado
“Kerugian negara itu harus actual loss dan bisa dihitung. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Marwan juga menyinggung perkembangan KUHAP yang menurutnya memberikan perlindungan lebih besar terhadap hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.
Ia menjelaskan bahwa KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 memiliki 286 pasal, sedangkan KUHAP baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terdiri dari 369 pasal.
“Artinya ada tambahan 83 pasal yang mengatur kewenangan dan batasan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa. Hak-hak klien kami yang menurut kami tidak diberikan inilah yang menjadi persoalan,” katanya.
Lebih lanjut, Marwan menilai bukti surat memiliki posisi penting dalam perkara praperadilan.
Ketidakmampuan termohon membuktikan pemberian SPDP serta dugaan tidak adanya tahapan penyelidikan yang sesuai prosedur menjadi alasan kuat untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum.
“Ketika jaksa tidak bisa membuktikan bahwa SPDP diberikan, dan penyidikan tidak diawali dengan prosedur yang semestinya, itu menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka klien kami cacat hukum,” ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Chyntia Kalangit dan Kejati Sulut Serahkan Kesimpulan ke Pengadilan Negeri Manado
Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado di Akhir Pekan, ada ke Nusa Utara hingga Malut
Selain itu, pihaknya juga membantah salah satu temuan penyidik yang menyebut kliennya tidak membuat buku rekening bagi penerima bantuan.
Dalam mekanisme penyaluran bantuan berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2024, rekening yang digunakan adalah virtual account sehingga tidak selalu berbentuk buku rekening fisik.
“Yang dimaksud rekening dalam aturan itu adalah virtual account, bukan buku rekening seperti yang dipahami penyidik,” katanya.
Marwan juga mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.
Menurutnya, terdapat pasal yang dijadikan dasar penetapan tersangka meski sudah tidak berlaku.
Ia turut menyoroti sejumlah dokumen yang diajukan dalam persidangan.
Menurutnya, terdapat bagian-bagian tertentu yang dianggap penting namun tidak ditampilkan secara utuh.
“Ada hal mendasar yang harus dipatuhi, yaitu bukti harus lebih terang dari cahaya. Sementara dalam bukti yang diajukan kemarin ada halaman-halaman tertentu yang menurut kami krusial namun dihilangkan,” ujarnya.
Meski demikian, Marwan mengatakan pihaknya tetap menunggu dan menghormati putusan yang akan dibacakan majelis hakim.
“Kalau kami tidak yakin, tidak mungkin kami mengajukan praperadilan ini. Namun pada akhirnya kami tetap menunggu dan menghormati putusan hakim,” kata dia.(*)
| Kuasa Hukum Chyntia Kalangit dan Kejati Sulut Serahkan Kesimpulan ke Pengadilan Negeri Manado |
|
|---|
| Kuasa Hukum Chyntia Kalangit Tolak Seluruh Saksi Kejati Sulawesi Utara dalam Sidang Praperadilan |
|
|---|
| Penyidik Kejati Sulut Beberkan Proses Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit dalam Sidang Praperadilan |
|
|---|
| Saksi Ahli Kejati Sulut Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tak Masuk Subjek Praperadilan |
|
|---|
| Ahli Pidana Soroti Dasar Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan Chyntia Kalangit di PN Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tim-kuasa-hukum-Bupati-Kepulauan-Sitaro-nonaktif-Chyntia-Inggrid-Kalangit-mengaku.jpg)