Korupsi Dana Gunung Ruang
Kuasa Hukum Optimis Praperadilan Chyntia Kalangit Dikabulkan Pengadilan Negeri Manado
“Kerugian negara itu harus actual loss dan bisa dihitung. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Terdapat sejumlah persoalan mendasar yang dinilai membuat proses penetapan tersangka cacat secara formal.
- Kerugian negara menjadi salah satu dasar penetapan Chyntia Kalangit sebagai tersangka.
- Marwan menilai unsur tersebut tetap relevan untuk diuji.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Tim kuasa hukum Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, mengaku optimis permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Manado.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Chyntia Kalangit, Marwan Dermawan, usai sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya dalam kasus korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024, Jumat (12/6/2026).
Menurut Marwan, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang dinilai membuat proses penetapan tersangka terhadap kliennya cacat secara formal.
“Hari ini adalah hari terakhir dari serangkaian persidangan sebelum putusan praperadilan. Kami sangat berkeyakinan bahwa permohonan ini akan diterima karena ada beberapa hal yang menurut kami dilakukan oleh jaksa yang bersifat cacat formal,” kata Marwan.
Ia menyoroti persoalan kerugian negara yang menjadi salah satu dasar penetapan Chyntia Kalangit sebagai tersangka.
Meski mengakui bahwa kerugian negara merupakan bagian dari pokok perkara, Marwan menilai unsur tersebut tetap relevan untuk diuji karena menjadi dasar tindakan penyidik menetapkan tersangka.
Keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus bersifat nyata atau actual loss dan dapat dihitung secara pasti.
“Kerugian negara itu harus actual loss dan bisa dihitung. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Selain itu, Marwan menilai persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) menjadi salah satu aspek paling krusial dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
Ia berpendapat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP merupakan hak yang wajib diberikan kepada calon tersangka agar dapat mempersiapkan pembelaan diri.
“SPDP dalam KUHAP yang baru bersifat imperatif. Wajib diberikan kepada tersangka atau terlapor untuk mempersiapkan pembelaan terhadap dirinya,” kata Marwan.
Marwan yang mendampingi saat proses penyidikan berlangsung, mengatakan bahwa Chyntia Kalangit dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan pihak lain.
Namun, dalam proses tersebut kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Nah yang terjadi pada klien kami saat itu, klien kami dipanggil sebagai saksi untuk perkara orang lain, tetapi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Inilah yang kami sangat sesalkan karena menurut kami melanggar due process of law,” ujarnya.
| Kuasa Hukum Chyntia Kalangit dan Kejati Sulut Serahkan Kesimpulan ke Pengadilan Negeri Manado |
|
|---|
| Kuasa Hukum Chyntia Kalangit Tolak Seluruh Saksi Kejati Sulawesi Utara dalam Sidang Praperadilan |
|
|---|
| Penyidik Kejati Sulut Beberkan Proses Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit dalam Sidang Praperadilan |
|
|---|
| Saksi Ahli Kejati Sulut Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tak Masuk Subjek Praperadilan |
|
|---|
| Ahli Pidana Soroti Dasar Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan Chyntia Kalangit di PN Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tim-kuasa-hukum-Bupati-Kepulauan-Sitaro-nonaktif-Chyntia-Inggrid-Kalangit-mengaku.jpg)