Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Gunung Ruang

Ahli Pidana Soroti Dasar Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan Chyntia Kalangit di PN Manado

"SPDP wajib diberikan kepada pelapor, korban, dan calon tersangka dalam batas waktu tujuh hari sejak diterbitkan," katanya.

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG PRAPERADILAN - Sidang praperadilan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.
  • Alat bukti dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, bukti elektronik, pengamatan hakim, maupun bentuk pembuktian lain yang diakui dalam ketentuan perundang-undangan.
  • Penerbitan SPDP penting sejak dimulainya proses penyidikan.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. H.M. Said Karim, turut menjadi saksi ahli dari pihak pemohon dalam sidang praperadilan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/6/2026).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Said Karim menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.

Ia menyebut alat bukti dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, bukti elektronik, pengamatan hakim, maupun bentuk pembuktian lain yang diakui dalam ketentuan perundang-undangan.

"Apabila tidak memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, maka tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan dapat berimplikasi batal demi hukum," ujar Said Karim.

Said Karim juga menekankan pentingnya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak dimulainya proses penyidikan. 

Menurutnya, SPDP wajib disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sejak diterbitkan.

"SPDP wajib diberikan kepada pelapor, korban, dan calon tersangka dalam batas waktu tujuh hari sejak diterbitkan," katanya.

Dalam persidangan, ahli turut menyoroti adanya dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang digunakan dalam perkara tersebut, yakni satu sprindik yang tidak mencantumkan nama tersangka dan satu sprindik lain yang mencantumkan nama tersangka pada tanggal 6 Mei 2026.

Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jika terdapat tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang harus dipedomani, maka hal itu dapat menimbulkan persoalan yuridis," ujarnya.

SIDANG PRAPERADILAN - Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan siap pakai (DSP) untuk perbaikan/pembangunan kembali rumah korban erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di PN Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/6/2026).
SIDANG PRAPERADILAN - Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan siap pakai (DSP) untuk perbaikan/pembangunan kembali rumah korban erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di PN Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/6/2026). (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Ahli juga menegaskan bahwa seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu dimintai keterangan terkait perkara yang disangkakan kepadanya, bukan hanya diperiksa dalam perkara yang melibatkan pihak lain.

"Penting bagi calon tersangka untuk dimintai keterangan dalam perkara yang akan disangkakan kepadanya," kata Said Karim.

Selain itu, ia mempertanyakan proses pengumpulan alat bukti apabila surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama.

"Jika sprindik dan penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama, maka menjadi pertanyaan kapan penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved