Sabtu, 13 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Gunung Ruang

Kuasa Hukum Optimis Praperadilan Chyntia Kalangit Dikabulkan Pengadilan Negeri Manado

“Kerugian negara itu harus actual loss dan bisa dihitung. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
KUASA HUKUM - Tim kuasa hukum Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, usai sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya dalam kasus korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024, Jumat (12/6/2026). Mereka mengaku optimis permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Manado. 

Ringkasan Berita:
  • Terdapat sejumlah persoalan mendasar yang dinilai membuat proses penetapan tersangka cacat secara formal. 
  • Kerugian negara menjadi salah satu dasar penetapan Chyntia Kalangit sebagai tersangka.  
  • Marwan menilai unsur tersebut tetap relevan untuk diuji.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Tim kuasa hukum Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, mengaku optimis permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Manado

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Chyntia Kalangit, Marwan Dermawan, usai sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya dalam kasus korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024, Jumat (12/6/2026). 

Menurut Marwan, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang dinilai membuat proses penetapan tersangka terhadap kliennya cacat secara formal. 

“Hari ini adalah hari terakhir dari serangkaian persidangan sebelum putusan praperadilan. Kami sangat berkeyakinan bahwa permohonan ini akan diterima karena ada beberapa hal yang menurut kami dilakukan oleh jaksa yang bersifat cacat formal,” kata Marwan. 

Ia menyoroti persoalan kerugian negara yang menjadi salah satu dasar penetapan Chyntia Kalangit sebagai tersangka.  

Meski mengakui bahwa kerugian negara merupakan bagian dari pokok perkara, Marwan menilai unsur tersebut tetap relevan untuk diuji karena menjadi dasar tindakan penyidik menetapkan tersangka. 

Keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus bersifat nyata atau actual loss dan dapat dihitung secara pasti. 

“Kerugian negara itu harus actual loss dan bisa dihitung. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya. 

Selain itu, Marwan menilai persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) menjadi salah satu aspek paling krusial dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. 

Ia berpendapat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP merupakan hak yang wajib diberikan kepada calon tersangka agar dapat mempersiapkan pembelaan diri. 

SIDANG PRAPERADILAN - Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap akhir. Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (12/6/2026), beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
SIDANG PRAPERADILAN - Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap akhir. Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (12/6/2026), beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

“SPDP dalam KUHAP yang baru bersifat imperatif. Wajib diberikan kepada tersangka atau terlapor untuk mempersiapkan pembelaan terhadap dirinya,” kata Marwan. 

Marwan yang mendampingi saat proses penyidikan berlangsung, mengatakan bahwa Chyntia Kalangit dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan pihak lain.  

Namun, dalam proses tersebut kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka. 

“Nah yang terjadi pada klien kami saat itu, klien kami dipanggil sebagai saksi untuk perkara orang lain, tetapi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Inilah yang kami sangat sesalkan karena menurut kami melanggar due process of law,” ujarnya. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved