Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Gunung Ruang

Ahli Pidana Soroti Dasar Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan Chyntia Kalangit di PN Manado

"SPDP wajib diberikan kepada pelapor, korban, dan calon tersangka dalam batas waktu tujuh hari sejak diterbitkan," katanya.

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG PRAPERADILAN - Sidang praperadilan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/6/2026). 

Terkait unsur kerugian negara dalam perkara korupsi, Said Karim mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang menurutnya menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menghitung dan menyatakan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dia, kerugian negara yang digunakan dalam proses hukum harus merupakan kerugian yang nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).

"Tidak boleh hanya berdasarkan potensi kerugian negara. Harus ada kerugian negara yang nyata dan dapat dibuktikan," katanya.

Said Karim juga menyoroti Kejati Sulut yang masih menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang lama.

Padahal, Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku sejak Januari 2026.

Baca juga: Pemkot Tomohon Bahas Wisata Teh Artisan, Metland Siap Dukung Pengembangan Pariwisata Lokal

Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado 10 Juni 2026: Ada 7 Keberangkatan

"Selama KUHP yang baru sudah berlaku, ya harus menggunakan itu. Pada akhirnya tetap harus mempedomani KUHP yang baru," tutur Said Karim.(*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved