Korupsi Dana Gunung Ruang
Ahli Pidana Soroti Dasar Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan Chyntia Kalangit di PN Manado
"SPDP wajib diberikan kepada pelapor, korban, dan calon tersangka dalam batas waktu tujuh hari sejak diterbitkan," katanya.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Terkait unsur kerugian negara dalam perkara korupsi, Said Karim mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang menurutnya menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menghitung dan menyatakan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut dia, kerugian negara yang digunakan dalam proses hukum harus merupakan kerugian yang nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).
"Tidak boleh hanya berdasarkan potensi kerugian negara. Harus ada kerugian negara yang nyata dan dapat dibuktikan," katanya.
Said Karim juga menyoroti Kejati Sulut yang masih menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang lama.
Padahal, Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku sejak Januari 2026.
Baca juga: Pemkot Tomohon Bahas Wisata Teh Artisan, Metland Siap Dukung Pengembangan Pariwisata Lokal
Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado 10 Juni 2026: Ada 7 Keberangkatan
"Selama KUHP yang baru sudah berlaku, ya harus menggunakan itu. Pada akhirnya tetap harus mempedomani KUHP yang baru," tutur Said Karim.(*)
| Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit di PN Manado Sempat Diwarnai Adu Mulut |
|
|---|
| Kejati Sulut Serahkan 93 Barang Bukti dalam Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit |
|
|---|
| Kejati Sulawesi Utara Sebut Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup |
|
|---|
| Kuasa Hukum Chyntia Kalangit Soroti Prosedur Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan |
|
|---|
| Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit, Kuasa Hukum Pertanyakan Beberapa Hal Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sidang-praperadilan-Bupati-Kepulauan-Sitaro-nonaktif-Chyntia-Inggrid-Kalangit-di-Pengadilan-Negeri.jpg)