Korupsi Dana Gunung Ruang
Ahli Pidana Soroti Dasar Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan Chyntia Kalangit di PN Manado
"SPDP wajib diberikan kepada pelapor, korban, dan calon tersangka dalam batas waktu tujuh hari sejak diterbitkan," katanya.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.
- Alat bukti dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, bukti elektronik, pengamatan hakim, maupun bentuk pembuktian lain yang diakui dalam ketentuan perundang-undangan.
- Penerbitan SPDP penting sejak dimulainya proses penyidikan.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. H.M. Said Karim, turut menjadi saksi ahli dari pihak pemohon dalam sidang praperadilan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/6/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Said Karim menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.
Ia menyebut alat bukti dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, bukti elektronik, pengamatan hakim, maupun bentuk pembuktian lain yang diakui dalam ketentuan perundang-undangan.
"Apabila tidak memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, maka tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan dapat berimplikasi batal demi hukum," ujar Said Karim.
Said Karim juga menekankan pentingnya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak dimulainya proses penyidikan.
Menurutnya, SPDP wajib disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sejak diterbitkan.
"SPDP wajib diberikan kepada pelapor, korban, dan calon tersangka dalam batas waktu tujuh hari sejak diterbitkan," katanya.
Dalam persidangan, ahli turut menyoroti adanya dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang digunakan dalam perkara tersebut, yakni satu sprindik yang tidak mencantumkan nama tersangka dan satu sprindik lain yang mencantumkan nama tersangka pada tanggal 6 Mei 2026.
Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jika terdapat tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang harus dipedomani, maka hal itu dapat menimbulkan persoalan yuridis," ujarnya.
Ahli juga menegaskan bahwa seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu dimintai keterangan terkait perkara yang disangkakan kepadanya, bukan hanya diperiksa dalam perkara yang melibatkan pihak lain.
"Penting bagi calon tersangka untuk dimintai keterangan dalam perkara yang akan disangkakan kepadanya," kata Said Karim.
Selain itu, ia mempertanyakan proses pengumpulan alat bukti apabila surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama.
"Jika sprindik dan penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama, maka menjadi pertanyaan kapan penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.
| Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit di PN Manado Sempat Diwarnai Adu Mulut |
|
|---|
| Kejati Sulut Serahkan 93 Barang Bukti dalam Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit |
|
|---|
| Kejati Sulawesi Utara Sebut Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup |
|
|---|
| Kuasa Hukum Chyntia Kalangit Soroti Prosedur Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan |
|
|---|
| Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit, Kuasa Hukum Pertanyakan Beberapa Hal Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sidang-praperadilan-Bupati-Kepulauan-Sitaro-nonaktif-Chyntia-Inggrid-Kalangit-di-Pengadilan-Negeri.jpg)