Korupsi Dana Gunung Ruang
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit di PN Manado Sempat Diwarnai Adu Mulut
"BPBD harus melapor setiap bulan kepada bupati karena pada akhirnya juga akan menjadi bagian dari tanggung jawab kepala daerah,"
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Hakim tunggal, Philip Pangalila, memimpin sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari pemohon.
- Pihak Chyntia Kalangit menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara.
- Ia memberikan pandangan terkait mekanisme pertanggungjawaban administrasi pemerintahan.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan siap pakai (DSP) untuk perbaikan/pembangunan kembali rumah korban erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 kembali digelar, Rabu (10/6/2026).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Prof Dr H M Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.
Hakim tunggal, Philip Pangalila, memimpin sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari pemohon.
Pihak Chyntia Kalangit menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara, Prof. Dr. Achmad Ruslan yang merupakan Dosen Hukum Administrasi Negara di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Ia memberikan pandangan terkait mekanisme pertanggungjawaban administrasi pemerintahan dalam penyaluran bantuan bencana.
Di hadapan majelis hakim, Achmad Ruslan menjelaskan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada kepala daerah, termasuk bupati, terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran penanggulangan bencana.
"BPBD harus melapor setiap bulan kepada bupati karena pada akhirnya juga akan menjadi bagian dari tanggung jawab kepala daerah," ujar Achmad dalam persidangan.
Melalui laporan berkala tersebut, kepala daerah dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Apabila ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan program, maka sumber persoalan dapat ditelusuri melalui dokumen dan laporan yang tersedia.
"Di situ nanti akan diketahui dan dapat dilacak di mana letak permasalahannya. Bupati juga dapat melaporkan perkembangan yang terjadi berdasarkan laporan yang diterimanya," katanya.
Achmad menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda apabila kepala daerah secara langsung melakukan tindakan yang menjadi sumber persoalan.
Oleh karena itu, dokumen administrasi yang tersedia menjadi penting untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas suatu perbuatan atau kebijakan.
Terkait dugaan kerugian negara, ahli menjelaskan bahwa keberadaan dokumen dan laporan administrasi dapat menjadi dasar untuk menelusuri munculnya kerugian tersebut, termasuk ketika sebagian dokumen telah disita dalam proses penyidikan.
"Jika berkas sudah disita, pelaporan kepada pemerintah pusat tetap dapat dilakukan berdasarkan data yang tersedia. Apalagi secara administratif seharusnya ada laporan berkala setiap bulan," ujarnya.
| Kejati Sulut Serahkan 93 Barang Bukti dalam Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit |
|
|---|
| Kejati Sulawesi Utara Sebut Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup |
|
|---|
| Kuasa Hukum Chyntia Kalangit Soroti Prosedur Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan |
|
|---|
| Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit, Kuasa Hukum Pertanyakan Beberapa Hal Ini |
|
|---|
| Kuasa Hukum Chintya Kalangit Pertanyakan Audit Kerugian Dalam Penetapan Tersangka Dana Gunung Ruang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sidang-praperadilan-yang-diajukan-Bupati-Kepulauan-Sitaro-nonaktif-Chyntia-Inggrid-Kalangit.jpg)