Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Godbless Solang

Keluarga Harap Tak Ada Pengurangan Hukuman bagi Terdakwa Kasus Pembunuhan Godbless Solang di Manado

“Kalau dari hati nurani yang paling dalam, 15 tahun sebenarnya tidak cukup. Keluarga tidak puas dengan tuntutan itu,”

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
KELUARGA KORBAN - Keluarga Godbless Solang usai sidang di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/6/2026). Mereka berharap tak ada pengurangan hukuman. 
Ringkasan Berita:
  • Keluarga memahami bahwa tuntutan tersebut merupakan hukuman maksimal.
  • Namun tuntutan 15 tahun penjara dinilai belum sebanding dengan kehilangan.
  • Tuntutan tersebut sesuai Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Keluarga Godbless Solang mengaku belum puas dengan tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Valentino Parengkuan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/6/2026).

Meski demikian, keluarga memahami bahwa tuntutan tersebut merupakan hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan berdasarkan pasal yang didakwakan.

Kuasa hukum keluarga korban, Riske Kalalo, mengatakan secara pribadi maupun dari sisi keluarga korban, tuntutan 15 tahun penjara dinilai belum sebanding dengan kehilangan yang dialami keluarga.

“Kalau dari hati nurani yang paling dalam, 15 tahun sebenarnya tidak cukup. Keluarga tidak puas dengan tuntutan itu,” kata Riske usai persidangan.

Namun,tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Karena memang dibatasi oleh Undang-Undang untuk pasal yang didakwakan dan dituntut kepada terdakwa, yaitu Pasal 80 Ayat 3. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” ujarnya.

Riske menilai JPU telah memaksimalkan kewenangannya dengan menuntut hukuman tertinggi yang diatur dalam pasal tersebut.

TERDAKWA - Terdakwa kasus pembunuhan anak Godbless Solang, Valentino Parengkuan, usai sidang di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian.
TERDAKWA - Terdakwa kasus pembunuhan anak Godbless Solang, Valentino Parengkuan, usai sidang di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/6/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

“Kami dari keluarga korban tentunya melihat jaksa penuntut umum sudah memaksimalkan tuntutan dengan harapan ketika putusan nanti sama dengan tuntutan, agar keluarga benar-benar mendapatkan keadilan,” katanya.

Senada dengan itu ibu korban, Santi Tambajong, berharap majelis hakim tidak mengurangi putusan dari tuntutan tersebut.

Selain hukuman penjara, keluarga juga meminta agar denda yang diatur dalam pasal tersebut turut dijatuhkan kepada terdakwa.

“Kalau bisa ditambah dengan denda dan denda itu juga diberlakukan,” katanya.

Santi juga berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap 

selama persidangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa yang menyebabkan kematian anaknya.

Baca juga: Valentino Parengkuan Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Godbless Solang di Manado

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BNI Juni 2026, Pinjam Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp198 Ribu per Bulan

“Dalam pertimbangan nanti, sesuai fakta persidangan yang menunjukkan ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya Godbless, kiranya dimasukkan dalam pertimbangan hukum agar penyidik dapat melakukan penyidikan kembali dan menerbitkan SPDP baru untuk tersangka lainnya,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved