Mantan Rektor Unsrat Ditahan
Sidang Putusan Kasus Korupsi Unsrat di PN Manado Ditunda 3 Pekan
“Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
2. Hadi Prayitno selaku Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC)
3. Jhony Revri Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya
Pasal yang Didakwakan
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP
Baca juga: Ekonomi Sulut Triwulan I 2026 Tumbuh 5,54 Persen, Efek Momen Lebaran, Belanja Pemerintah dan MBG
Baca juga: Cewek Manado Gianita Mait, Mahasiswi Semester Akhir yang Aktif Menginspirasi Anak Muda
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
(*)
| Sukaryo Sampaikan Pledoi, Akui Terpukul Hadapi Kasus Korupsi IsDB–RMP Unsrat di Manado |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ellen Kumaat Soroti Kontradiksi dalam Sidang Kasus Korupsi IsDB–RMP Unsrat di PN Manado |
|
|---|
| Tuntutan Terhadap 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana IsDB-RMP Unsrat, Kuasa Hukum Upayakan Pledoi |
|
|---|
| Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat Tersenyum |
|
|---|
| JPU Tuntut Mantan Pegawai di Unsrat dan Kontraktor 1,5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana IsDB–RMP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Adipura-Raya-Kima-Atas-Mapanget-Manado-Sulawesi-Utara-Senin-452026.jpg)