Mantan Rektor Unsrat Ditahan
Sidang Putusan Kasus Korupsi Unsrat di PN Manado Ditunda 3 Pekan
“Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Agenda sidang adalah pembacaan replik-dupik dua terdakwa.
- Hadir mantan Rektor Unsrat, Ellen Kumaat, dan mantan GM Departemen Bangunan Gedung PT Adhi Karya, Sukaryo.
- Dalam sidang tersebut, JPU tidak membacakan replik secara keseluruhan.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) masih terus berlangsung.
Sidang terakhir di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (4/5/2026).
Agenda sidang adalah pembacaan replik-dupik dua terdakwa, yaitu mantan Rektor Unsrat, Ellen Kumaat, dan mantan GM Departemen Bangunan Gedung PT Adhi Karya, Sukaryo.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membacakan replik secara keseluruhan.
Mereka hanya memberikan tanggapan lisan bagi pledoi Ellen dan tanggapan tertulis bagi Sukaryo.
JPU tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya terhadap para terdakwa.
“Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa juga menyampaikan sikap yang sama dengan tetap mempertahankan nota pembelaan (pledoi) yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya.
“Kami tetap pada pembelaan,” kata penasihat hukum.
Dengan posisi masing-masing pihak yang tetap pada pendiriannya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan.
Namun, sidang akan ditunda selama tiga pekan.
"Dengan pertimbangan menanti pemeriksaan perkara terdakwa lainnya selesai, jadi pembacaan putusan bisa dilakukan bersama-sama," jelas Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang.
Selain Ellen dan Sukaryo, masih ada dua terdakwa yang mengikuti sidang.
Daftar Nama Terdakwa
1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran
2. Hadi Prayitno selaku Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC)
3. Jhony Revri Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya
Pasal yang Didakwakan
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP
Baca juga: Ekonomi Sulut Triwulan I 2026 Tumbuh 5,54 Persen, Efek Momen Lebaran, Belanja Pemerintah dan MBG
Baca juga: Cewek Manado Gianita Mait, Mahasiswi Semester Akhir yang Aktif Menginspirasi Anak Muda
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
(*)
| Sukaryo Sampaikan Pledoi, Akui Terpukul Hadapi Kasus Korupsi IsDB–RMP Unsrat di Manado |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ellen Kumaat Soroti Kontradiksi dalam Sidang Kasus Korupsi IsDB–RMP Unsrat di PN Manado |
|
|---|
| Tuntutan Terhadap 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana IsDB-RMP Unsrat, Kuasa Hukum Upayakan Pledoi |
|
|---|
| Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat Tersenyum |
|
|---|
| JPU Tuntut Mantan Pegawai di Unsrat dan Kontraktor 1,5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana IsDB–RMP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Adipura-Raya-Kima-Atas-Mapanget-Manado-Sulawesi-Utara-Senin-452026.jpg)