Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Rektor Unsrat Ditahan

Sidang Putusan Kasus Korupsi Unsrat di PN Manado Ditunda 3 Pekan

“Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG - Sidang kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) masih terus berlangsung. Sidang terakhir di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (4/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Agenda sidang adalah pembacaan replik-dupik dua terdakwa.
  • Hadir mantan Rektor Unsrat, Ellen Kumaat, dan mantan GM Departemen Bangunan Gedung PT Adhi Karya, Sukaryo.
  • Dalam sidang tersebut, JPU tidak membacakan replik secara keseluruhan.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) masih terus berlangsung.

Sidang terakhir di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (4/5/2026).

Agenda sidang adalah pembacaan replik-dupik dua terdakwa, yaitu mantan Rektor Unsrat, Ellen Kumaat, dan mantan GM Departemen Bangunan Gedung PT Adhi Karya, Sukaryo.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membacakan replik secara keseluruhan.

Mereka hanya memberikan tanggapan lisan bagi pledoi Ellen dan tanggapan tertulis bagi Sukaryo.

JPU tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya terhadap para terdakwa.

“Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa juga menyampaikan sikap yang sama dengan tetap mempertahankan nota pembelaan (pledoi) yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya.

“Kami tetap pada pembelaan,” kata penasihat hukum.

Dengan posisi masing-masing pihak yang tetap pada pendiriannya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan.

TUNTUTAN - Suasana usai sidang tuntutan kasus korupsi dana IsDB-RMP Unsrat di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/4/2026).
TUNTUTAN - Suasana usai sidang tuntutan kasus korupsi dana IsDB-RMP Unsrat di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/4/2026). (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Namun, sidang akan ditunda selama tiga pekan.

"Dengan pertimbangan menanti pemeriksaan perkara terdakwa lainnya selesai, jadi pembacaan putusan bisa dilakukan bersama-sama," jelas Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang.

Selain Ellen dan Sukaryo, masih ada dua terdakwa yang mengikuti sidang.

Daftar Nama Terdakwa

1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved