Kasus Joel Tanos
Perwakilan Keluarga Joel Tanos: Vonis Majelis Hakim PN Manado Setimpal dengan Perbuatan Terdakwa
Terdakwa Ervannasio Deferde Siging alias Ervan divonis penjara seumur hidup, sedangkan Abdul Muchlis Rawasi alias Alo divonis 7 tahun penjara.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Ventrico Nonutu
Ringkasan Berita:
- Dua terdakwa kasus pembunuhan Joel Tanos, telah menjalani sidang putusan.
- Terdakwa Ervannasio Deferde Siging alias Ervan divonis penjara seumur hidup, sedangkan Abdul Muchlis Rawasi alias Alo divonis 7 tahun penjara.
- Perwakilan keluarga korban, Febro Takaendengan, menyerahkan proses hukum kepada pihak kejaksaan dan pengadilan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dua terdakwa kasus pembunuhan cucu pengusaha ternama Sulawesi Utara Toni Tanos, Alberto Benedict Joel Tanos, telah menjalani sidang putusan.
Sidang vonis tersebut digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin (4/5/2026).
Terdakwa Ervannasio Deferde Siging alias Ervan divonis penjara seumur hidup, sedangkan Abdul Muchlis Rawasi alias Alo divonis 7 tahun penjara.
Perwakilan keluarga korban, Febro Takaendengan, mengapresiasi putusan tersebut.
Pihaknya menghormati sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan dan tidak mengintervensi kewenangan majelis hakim.
“Kami dari keluarga korban tidak mengintervensi putusan majelis hakim, karena itu menjadi kewenangan mereka,” ujar Febro.
Meski demikian, ia mengakui putusan tersebut tidak serta-merta menghilangkan duka yang dirasakan keluarga korban.
“Putusan ini memang tidak menghilangkan rasa sedih keluarga korban,” katanya.
Namun, sebagai warga yang taat hukum, pihak keluarga mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah memberikan putusan setimpal atas perbuatan para terdakwa.
Tindakan para terdakwa merupakan kejahatan serius karena menghilangkan nyawa seseorang.
Bahkan terdakwa pertama, Ervan, telah melakukan tindak pidana yang sama berulang kali.
“Kejahatan menghilangkan nyawa orang ini sangat sadis menurut kami,” tegasnya.
Ia juga menyoroti putusan pidana penjara seumur hidup terhadap Ervan.
Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para terdakwa lainnya maupun masyarakat luas.
Febro juga berterima kasih atas dukungan masyarakat yang selama ini mengikuti jalannya persidangan.
| Kuasa Hukum Aca Nilai Keterangan Ahli Perkuat Pembelaan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos |
|
|---|
| Alasan Ahli Pidana Unsrat Tak Setuju Penerapan Pasal 340 KUHP pada 1 Terdakwa dalam Kasus Joel Tanos |
|
|---|
| Ahli Hukum Pidana Unsrat Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado |
|
|---|
| Kuasa Hukum Berharap Keterangan Saksi Ringankan Aca dalam Kasus Pembunuhan Joel Tanos di Manado |
|
|---|
| Saksi Meringankan Sebut Aca Hanya Melerai dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Perwakilan-keluarga-Joel-Tanos-Febro-Takaendenganagsd.jpg)